1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Sumedang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
6.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
9.Budaya Sunda adalah keseluruhan gagasan, perilaku dan hasil karya masyarakat Sunda, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya, yang diyakini dapat memenuhi harapan dan kebutuhan hidup masyarakat Sunda.
10.Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
11.Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
12.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
13.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan, secara terencana, terpadu dan terarah.
14.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
15.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
16.Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
17.Olahraga Tradisional adalah Objek Pemajuan Kebudayaan yang berupa berbagai aktivitas fisik dan/ atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri, peningkatan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus- menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnnya.
18.Bahasa adalah Objek Pemajuan kebudayaan yang berupa sarana komunikasi antar manusia, baik berbentuk lisan, tulisan, maupun isyarat antara lain bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
19.Permainan Rakyat adalah Objek Pemajuan Kebudayaan yang berupa berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya yang bertujuan untuk menghibur diri.
20.Pengetahuan Tradisional adalah Objek Pemajuan Kebudayaan yang berupa seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya.
21.Seni adalah Objek Pemajuan Kebudayaan yang berupa ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis kreatifitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium.
22.Ritus adalah objek Pemajuan Kebudayaan yang berupa tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya.
23.Teknologi Tradisional adalah Objek Pemajuan Kebudayaan yang berupa keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara yang diperlukan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya.
24.Tradisi Lisan adalah Objek Pemajuan Kebudayaan yang berupa tuturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat.
25.Adat Istiadat adalah Objek Pemajuan Kebudayaan yang berupa kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus- menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya.
26.Manuskrip adalah Objek Pemajuan Kebudayaan yang berupa naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah.
27.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
28.Kebijakan adalah adalah konsep yang menjadi dasar dalam mencapai tujuan Sumedang Puseur Budaya Sunda.
29.Strategi adalah program yang perlu dilaksanakan dalam mencapai tujuan Sumedang Puseur Budaya Sunda.
30.Pranata Kebudayaan adalah institusi yang terbentuk dalam kehidupan masyarakat secara khusus yang didalamnya terdapat norma-norma dan peraturan berdasarkan Adat Istiadat guna memenuhi berbagai kebutuhan manusia yang kompleks dalam bermasyarakat, meliputi lembaga adat, lembaga pengelola kebudayaan, komunitas Kebudayaan, komunitas adat dan keraton.
31.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah seniman, maestro, pialang budaya, dan pemangku adat.
32.Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
33.Rekonstruksi Budaya adalah strategi pemajuan objek Kebudayaan yang terkait dengan pengembalian nilai budaya, objek budaya, Pranata Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan seperti semula atau penyusunan/penggambaran kembali dari bahan-bahan yang ada dan disusun kembali sebagaimana adanya atau kejadian semula.
34.Revitalisasi Budaya adalah strategi pemajuan objek Kebudayaan yang menyangkut seluruh organ budaya yang dibutuhkan untuk memuliakan kehidupan kemanusiaan, didalamnya termasuk ketertaatan nilai budaya seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat.
35.Reaktualisasi Budaya adalah strategi pemajuan obyek Kebudayaan yang terkait dengan nilai-nilai budaya yang mengarah pada proses, cara, perbuatan untuk penyegaran kembali dan pembaharuan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat sejalan dengan tuntutan dan perubahan.
36.Lembaga Adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat hukum adat untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
37.Komunitas Kebudayaan, adalah sekumpulan orang yang melakukan aktifitas di bidang budaya.
38.Komunitas Adat adalah sekumpulan masyarakat yang masih mempertahankan adat istiadat secara turun temurun.
39.Keraton adalah organisasi kekerabatan yang dipimpin oleh Raja/Sultan/Panembahan atau sebutan lain yang menjalankan fungsi sebagai pusat pelestarian dan pengembangan adat budaya dan nilai-nilai sosial budaya yang terkandung di dalamnya, serta mengayomi lembaga dan anggota masyarakat.
40.Bale Agung Srimanganti adalah suatu tempat berbentuk bangunan yang telah ada semenjak jaman kerajaan yang dipakai raja-raja terdahulu dalam melaksanakan pekerjaannya.
41.Kampung Sunda adalah satu wilayah yang merepresentasikan nilai-nilai luhur masyarakat dan atau unsur-unsur Budaya Sunda.
42.Dewan Kebudayaan Sumedang yang selanjutnya disingkat DKS adalah sebuah badan yang beranggotakan unsur tokoh masyarakat, budayawan, dan Keraton Sumedang Larang sebagai mitra Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pemeliharaan, pengembangan, pemanfaatan pembinaan Kebudayaan Sunda.
43.Puseur adalah bahwa setiap gagasan, perilaku dan karya warga masyarakat Sumedang berdasarkan pada nilai-nilai luhur budaya sunda yang telah berlaku dan dilaksanakan bertahun-tahun secara turun temurun oleh warga masyarakat Sumedang.
44.Sumedang Puseur Budaya Sunda yang selanjutnya disingkat SPBS adalah sebuah kebijakan inovatif untuk melestarikan, memuliakan, mengembangkan Budaya Sunda di Kabupaten Sumedang yang dilakukan secara sistematis dengan menjadikan Budaya Sunda sebagai instrument dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangungan, dan kemasyarakatan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yaitu sebagai landasan moral, etik serta titik tolak berbagai kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten.