Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang. Ditetapkan di Sumedang pada tanggal 1 November 2021 BUPATI SUMEDANG, ttd DONY AHMAD MUNIR Diundangkan di Sumedang pada tanggal 1 November 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, ttd HERMAN SURYATMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2021 NOMOR 10 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, PROVINSI JAWA BARAT : (10/202/2021) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SUMEDANG, DODI YOHANDI, S.H., M.Kn. NIP. 19650129 199803 1 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR TAHUN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN SUMEDANG I. UMUM Pedoman pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumedang, telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumedang. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumedang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL