1.Dinas Pendidikan tipe A, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan tipe A, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tipe A, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan tipe A, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan;
5.Satuan …
5.Satuan Polisi Pamong Praja tipe B, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
6.Dinas Sosial tipe A, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang sosial;
7.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tipe A, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
8.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak tipe A, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
9.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tipe A, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe A, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Perhubungan tipe A, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perhubungan;
13.Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik tipe A, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik;
14.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian tipe A, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan, dan perindustrian;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
16.Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga tipe A, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pariwisata, kebudayaan, kepemudaan, dan Olahraga;
17.Dinas …
17.Dinas Arsip dan Perpustakaan tipe B, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
18.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tipe A, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pertanian dan pangan;
19.Dinas Perikanan dan Peternakan tipe B, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perikanan dan pertanian; dan
20.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sub urusan kebakaran;