Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang. Ditetapkan di Sumedang pada tanggal 1 November 2021 BUPATI SUMEDANG, ttd DONY AHMAD MUNIR Diundangkan di Sumedang pada tanggal 1 November 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, ttd HERMAN SURYATMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2021 NOMOR 11 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, PROVINSI JAWA BARAT : (11/203/2021) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SUMEDANG, DODI YOHANDI, S.H., M.Kn. NIP. 19650129 199803 1 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN SUMEDANG PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MEDAL KABUPATEN SUMEDANG I. UMUM Bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang, Modal Dasar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang sebesar Rp195.019.560.285,12 (seratus sembilan puluh lima miliar sembilan belas juta lima ratus enam puluh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah dua belas sen). Bahwa Modal Disetor sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp101.013.513.034 (seratus satu miliar tiga belas juta lima ratus tiga belas ribu tiga puluh empat rupiah), sehingga dalam rangka pemenuhan Modal Dasar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Tirta Medal Kabupaten Sumedang perlu diganti. II. PASAL DEMI PASAL