menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang … SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 6 Seri E, Tambahan4 Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 185);
10.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 186);
11.Peraturan …
11.Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 6); Dengan Persetujan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMEDANG dan BUPATI SUMEDANG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG PADA PERSEROAN TERBATAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SUMEDANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 6), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: