Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang. Ditetapkan di Sumedang pada tanggal 28 Agustus 2014 BUPATI SUMEDANG, ttd ADE IRAWAN 14 Diundangkan di Sumedang pada tanggal 28 Agustus 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, ttd ZAENAL ALIMIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2014 NOMOR 13 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, PROVINSI JAWA BARAT: (157/2014) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM Ttd UJANG SUTISNA, SH Jaksa Muda/IIId 19730906 199303 1 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG PADA PERUSAHAAN DAERAH PERKREDITAN KECAMATAN PASEH I. UMUM Dalam rangka percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui keberadaan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Paseh. Jenis usaha PD PK Paseh adalah pada pelayanan jasa keuangan, meliputi kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, serta memberikan pinjaman dan/atau kredit. Dalam menjalankan kegiatannya PD PK Paseh dapat melakukan kerjasama dengan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank. Keseluruhan usaha jasa keuangan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan kegiatan PD PK Paseh, terdapat beberapa hambatan antara lain aspek permodalan, kualitas sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang kurang memadai dibandingkan dengan perbankan swasta pada umumnya. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, maka perlu dilakukan Penyertaan Modal Daerah pada PD PK Paseh. 2 Penyertaan Modal Daerah pada PD PK Ujungjaya sampai dengan tahun anggaran 2014 telah disetor sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) atau telah terpenuhi seluruhnya berdasarkan modal dasar sesuai dengan proporsi kepemilikan saham seluruhnya sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) Penetapan Peraturan Daerah ini adalah untuk memenuhi ketentuan pasal 72 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran bulanan, telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman pengertian, sehingga dapat menghindarkan kesalahpahaman dalam penafsiran pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini. Pasal 2. Cukup jelas Pasal 3. Cukup jelas 3 Pasal 4. Cukup jelas Pasal 5. Cukup jelas Pasal 6. Laporan keuangan Tahunan memuat sekurang- kurangnya neraca akhir tahunan buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut Pasal 7. Huruf a Angka 1 Prinsip transparansi, merupakan pengungkapan yang akurat dan tepat pada waktunya serta transparan mengenai semua hal yang penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta para pemangku kepentingan (stakeholders) yang diwujudkan antara lain dengan mengembangkan sistem akuntansi yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas, mengembangkan informasi teknologi dan sistem manajemen informasi untuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai dan pengambilan keputusan yang efektif oleh Dewan Komisaris dan Direksi, mengembangkan manajemen resiko perusahaan (enterprise 4 risk management) yang memastikan bahwa semua resiko yang signifikan telah diidentifikasi, diukur dan dapat dikelola pada tingkat toleransi yang jelas, dan mengumumkan laporan keuangan serta jabatan kosong secara terbuka. Angka 2 Prinsip keadilan, diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan perusahaan yang melindungi kepentingan pemegang saham, membuat pedoman prilaku perusahaan (corporate conduct) dan kebijakan-kebijakan yang melindungi perusahaan terhadap perbuatan buruk orang dalam, menetapkan peran dan tanggungjawab Dewan Komisaris dan Direksi, termasuk sistem remunerasi serta mengedepankan kesempatan yang sama dalam pengembangan karier (equal job opportunity). Angka 3 Prinsip akuntabilitas, merupakan pelaksanaan dari tanggungjawab manajemen melalui pengawasan yang efektif didasarkan atas keseimbangan kekuasaan (balance of power) antara Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham. 5 Prinsip akuntabilitas diwujudkan antara lain dengan menyiapkan laporan keuangan (financial statement) pada waktu dan cara yang tepat, mengembangkan komite audit dan risiko untuk mendukung fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris, mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internal auditor sebagai pendukung pelaksanaan tugas internal auditor. Angka 4 Prinsip responsibilitas, merupakan tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat yang tunduk kepada hukum dan bertindak dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekitarnya. Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggungjawab sosial (corporate social responsibility), menghindari penyalahgunaan wewenang, menjadi professional dan menjunjung etika serta memelihara lingkungan bisnis yang sehat. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Pengkajian atas laporan Bupati dilaksanakan oleh Alat Kelengkapan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8. Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 13