Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang. Ditetapkan di Sumedang pada tanggal 17 Desember 2021 BUPATI SUMEDANG, ttd DONY AHMAD MUNIR Diundangkan di Sumedang pada tanggal 17 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, ttd HERMAN SURYATMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2021 NOMOR 16 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, PROVINSI JAWA BARAT : (16/253/2021) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SUMEDANG, DODI YOHANDI, S.H., M.Kn. NIP. 19650129 199803 1 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG KEPADA PIHAK KETIGA I. UMUM Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumedang kepada pihak ketiga, telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang kepada Pihak Ketiga. Sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik negara. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan melakukan penyertaan modal kepada Pihak Ketiga sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Kabupaten Sumedang Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang kepada Pihak Ketiga perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL