1.Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
3.Bupati adalah Bupati Sumedang. 7
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang.
5.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
6.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
7.Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.
8.Merokok adalah kegiatan membakar rokok dan/atau menghisap asap rokok.
9.Perokok aktif adalah setiap orang yang membakar rokok dan/atau secara langsung menghisap asap rokok yang sedang dibakar.
10.Perokok pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok orang lain.
11.Asap Rokok Orang Lain adalah asap yang keluar dari rokok yang dibakar dan yang dihembuskan oleh orang lain. 8
12.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok.
13.Tempat Khusus untuk merokok adalah ruangan yang diperuntukan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di KTR.
14.Satuan Tugas Penegak KTR adalah satuan tugas yang dibentuk Bupati yang bertugas melakukan pengawasan, pembinaan, penindakan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan KTR.
15.Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, diisap dan dihirup atau dikunyah.
16.Penyelenggaraan KTR adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan KTR.
17.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat yang meliputi rumah sakit, rumah bersalin, pusat kesehatan masyarakat, pondok bersalin desa, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktik dokter/bidan, tempat pengobatan alternatif dan laboratorium kesehatan. 9
18.Tempat proses belajar mengajar adalah gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan yang meliputi sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar dan tempat kursus.
19.Tempat anak bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak yang meliputi tempat penitipan anak, kelompok bermain, tempat pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, dan tempat rekreasi khusus anak.
20.Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, yang meliputi masjid/mushola, gereja/kapel, vihara, pura dan klenteng tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
21.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara yang penggunaannya biasanya dengan kompensasi yang meliputi angkutan kota dan angkutan desa.
22.Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup, bergerak atau tidak bergerak yang dipergunakan untuk bekerja, yang meliputi kantor pemerintahan, termasuk perkantoran militer, kantor perusahaan swasta, pabrik dan bengkel. 10
23.Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat yang meliputi pasar tradisional, pasar modern, tempat hiburan, hotel, restoran, kawasan wisata/rekreasi, terminal angkutan umum, terminal barang, sarana olah raga, alun-alun, dan taman kota.
24.Tempat lain adalah tempat-tempat tertentu yang belum ditetapkan sebagai KTR namun kemudian ditetapkan menjadi KTR oleh Bupati.
25.Tempat tertutup adalah tempat atau ruang yang ditutup oleh atap dan dibatasi oleh satu dinding atau lebih terlepas dari material yang digunakan dan struktur permanen atau sementara.
26.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan yang lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, Lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya. 11
27.Badan Hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.
28.Badan Usaha adalah perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum.
29.Pimpinan atau Penanggung Jawab KTR adalah kepala atau pimpinan pada tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR.