1.Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
3.Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 8
5.Penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumedang.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
8.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Prosedur adalah suatu urutan proses dan tata cara yang harus ditempuh dalam rangka menyusun Rencana dan Anggaran Daerah. 9
11.Sistem Perencanaan Pembangunan adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana- rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di daerah.
12.Pembangunan daerah adalah upaya yang dilaksanakan terus menerus dan terencana oleh semua komponen pemerintahan dan masyarakat di daerah dalam rangka mencapai tujuan bernegara dan mewujudkan visi daerah.
13.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
14.Perencanaan kewilayahan adalah perencanaan yang berisi kegiatan-kegiatan pembangunan dalam satu kesatuan geografis beserta unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
15.Penganggaran adalah suatu proses menyusun kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dengan menggunakan prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, disiplin, keadilan, efesiensi, dan efektivitas anggaran. 10
16.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
18.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra- SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah periode 5 (lima) tahun.
19.Pagu Indikatif adalah rancangan awal program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran belanja langsung yang diberikan kepada SKPD dirinci berdasarkan plafon anggaran sektoral dan plafon anggaran kewilayahan.
20.Pagu Indikatif Sektoral adalah bagian dari RA- PPAS yaitu sejumlah patokan batas maksimal anggaran belanja langsung yang diberikan kepada SKPD dan penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme teknokratik SKPD dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program.
21.Pagu Indikatif Kewilayahan adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran belanja langsung yang diberikan kepada SKPD yang berbasis kewilayahan dengan pendekatan wilayah administratif kecamatan yang penentuan alokasi belanjanya melalui mekanisme Musrenbang Kecamatan dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program. 11
22.Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
23.Dokumen Hasil Musrenbang Tahunan Desa/Kelurahan adalah dokumen yang disusun setiap tahun oleh masyarakat Desa/Kelurahan serta berfungsi sebagai bahan utama dalam Musrenbang Tahunan Wilayah Kecamatan.
24.Dokumen Hasil Musrenbang Tahunan Wilayah Kecamatan adalah dokumen yang disusun setiap tahun oleh Delegasi Masyarakat Desa/Kelurahan di wilayah kecamatan sesuai dengan rencana strategis kecamatan serta berfungsi sebagai bahan utama dalam Forum SKPD.
25.Dokumen Hasil Forum SKPD adalah dokumen yang disusun setiap tahun oleh Forum SKPD, serta berfungsi sebagai bahan utama dalam Musrenbang Tahunan Kabupaten.
26.Dokumen Hasil Musrenbang Tahunan Kabupaten adalah dokumen yang disusun setiap tahun oleh SKPD dan masyarakat, di bawah koordinasi Bappeda, serta berfungsi sebagai bahan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. 12
27.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
28.Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
29.Pra-Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disebut Pra-RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja kegiatan serta rencana pembiayaan dari setiap SKPD yang bersifat indikatif yang merujuk kepada RKPD sebagai dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD.
30.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah Dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
31.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. 13
32.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
34.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
35.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Forum Delegasi Musrenbang (FDM) atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
36.Masyarakat Sektoral adalah organisasi masyarakat sipil yang secara khusus berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan pada sektor tertentu, baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko. 14
37.Delegasi Masyarakat Desa/Kelurahan adalah individu yang dipilih oleh dan dari masyarakat peserta Musrenbang Tahunan Desa/Kelurahan untuk mewakili Desa/Kelurahan tersebut dalam proses perencanaan dan penganggaran selanjutnya.
38.Delegasi Masyarakat Kecamatan adalah individu yang dipilih oleh dan dari masyarakat peserta Musrenbang Tahunan Wilayah Kecamatan untuk mewakili Kecamatan tersebut dalam proses perencanaan dan penganggaran selanjutnya.
39.Forum Delegasi Musrenbang adalah wadah musyawarah para Delegasi masyarakat Kecamatan dan masyarakat sektoral yang dibentuk paska penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten, dengan fungsi sebagai media pengawasan masyarakat terhadap proses penyusunan APBD serta implementasi APBD.
40.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
41.Konsultasi Publik adalah proses pertukaran pikiran atau pendapat antara pemerintah daerah atau DPRD yang telah menyiapkan suatu rancangan kebijakan dengan masyarakat secara umum yang akan memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan tersebut sebagai bahan untuk penyempurnaannya. 15
42.Rapat Konsultasi adalah proses pertukaran pikiran atau pendapat antara pemerintah daerah atau DPRD yang telah menyiapkan suatu rancangan kebijakan dengan masyarakat tertentu yang dianggap memiliki kepentingan dengan rancangan kebijakan itu baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
43.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
44.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
45.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya- upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
46.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
47.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
48.Sektor adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah. 16
49.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh SKPD.
50.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
51.Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atas keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
52.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
53.Hasil (outcomes) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program. 17
54.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan bupati dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan bupati dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencanaan daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
55.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.