1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Daerah adalah Kabupaten Sumedang. 8
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Sumedang.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Sumedang.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 9
8.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagiannya termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum baik kendaraan maupun orang.
9.Jalan Lokal adalah Jalan yang menghubungkan antara kota jenjang ke satu dengan persil atau dengan menghubungkan kota jenjang kedua dengan persil atau menghubungkan kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga, kota jenjang ketiga dengan persil, dimana Jalan ini di desain dengan kecepatan paling rendah 20 (dua puluh) km/jam, serta mempunyai lebar badan jalan tidak kurang dari 6 m.
10.Jalan Lokal Sekunder adalah Jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, menghubungkan sekunder ke dua dengan perumahan, kawasan sekunder ke tiga dan seterusnya sampai ke perumahan, dimana Jalan ini didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) km/jam serta mempunyai lebar badan jalan tidak kurang dari 5 m. 10
11.Daerah Manfaat Jalan atau juga disebut Damaja adalah sepanjang Jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh pembina Jalan dan hanya diperuntukan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu Jalan, saluran tepi jalan, trotoir, lorong, ambang pengaman, timbunan dan galian gorong-gorong, perlengkapan Jalan dan bangunan pelengkap lainnya.
12.Daerah Milik Jalan adalah meliputi daerah manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu diluar daerah manfaat jalan.
13.Waduk/Situ adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai.
14.Garis Sempadan Situ adalah garis batas luar pengamanan situ.
15.Garis Sempadan Irigasi adalah garis batas luar pengamanan daerah irigasi.
16.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung. 11
17.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
18.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
19.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan antar moda/angkutan.
20.Fasilitas Penunjang Terminal adalah ruang tunggu, tempat parkir, kios, lahan, peturasan/kakus, tempat reklame dan sarana peribadatan.
21.Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) adalah tempat yang digunakan untuk melakukan pemungutan retribusi sebagai sarana fasilitas pendukung terminal.
22.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
23.Dihapus.
24.Dihapus.
25.Dihapus. 12
26.Dihapus
27.Tempat Khusus Parkir adalah penyediaan pelayanan di tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
28.Dihapus.
29.Dihapus.
30.Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat dan atau di air, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar.
31.Ternak adalah Hewan peliharaan yang kehidupannya yakni mengenai tempat, perkembang biakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi kepentingnan manusia.
32.Rumah Potong Hewan adalah suatu tempat atau bangunan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah serta dipergunakan untuk memotong Hewan.
33.Usaha Pemotongan Hewan adalah kegiatan usaha pemotongan yang dilaksanakan oleh orang pribadi atau Badan Hukum untuk memenuhi kebutuhan penyediaan daging.
34.Pasar Hewan adalah tempat berlangsungnya kegiatan perdagangan Ternak dan kegiatan lain yang berkaitan dengan kesehatan Hewan Ternak. 13
35.Kandang Hewan adalah kandang yang digunakan untuk penampungan hewan sementara sebelum dipotong atau diperjualbelikan.
36.Usaha Daerah adalah usaha menyediakan dan menjual produk daerah antara lain bibit dan benih tanaman pangan, bibit dan benih kehutanan dan perkebunan, bibit ternak, hasil produksi ternak, bibit dan benih ikan, iklan dan pengumuman.
37.Siaran Iklan Niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
38.Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan gagasan, cita- cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
39.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 14
40.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
41.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta
42.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
43.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
44.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 15
45.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
46.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
47.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
48.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah. 16
49.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: