1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.Bupati adalah Bupati Sumedang.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, rekreasi para Pemustaka.
6.Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial ekonomi.
7.Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi Pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
8.Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non- Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, Perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring Perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota Negara.
9.Perpustakaan ...
9.Perpustakaan Kabupaten adalah Perpustakaan Daerah yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan penelitian, dan Perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten.
10.Perpustakaan Kecamatan adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Kecamatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan Perpustakaan di wilayah Kecamatan serta melaksanakan layanan Perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.
11.Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan Perpustakaan di wilayah Desa/Kelurahan serta melaksanakan layanan Perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.
12.Perpustakaan Sekolah/Pondok Pesantren adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah.
13.Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
15.Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
16.Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
17.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, Karya Cetak, dan/atau Karya Rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
18.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
19.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Perpustakaan.
20.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kePustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
21.Organisasi ...
21.Organisasi Profesi Pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh Pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
22.Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk yang menggunakan informasi dan sumber informasi melalui sistem akses/online.
23.Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perpustakaan.
24.Kegemaran Membaca adalah kebiasaan atau perilaku yang disukai seseorang untuk mengetahui atau menambah informasi melalui membaca.
25.Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah suatu usaha nyata dan keteladanan yang memicu masyarakat luas untuk berbuat sama dalam meningkatkan minat baca dan kebiasaan gemar membaca.
26.Pelestarian adalah kegiatan melindungi, memelihara, dan mengawetkan atau mereproduksi naskah agar terjaga fisik dan kandungan informasinya.
27.Pelestarian Koleksi Perpustakaan adalah kegiatan Pelestarian Koleksi Perpustakaan yang mencakup pemeliharaan dan perbaikan secara fisik, isi informasi, dan alih media.
28.Pelestarian Bahan Perpustakaan adalah kegiatan yang mencakup usaha melestarikan Bahan Perpustakaan, melalui penyimpanan karya tulis, Karya Cetak dan Karya Rekam dari para wajib serah simpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan khasanah budaya Daerah.
29.Pengolahan Bahan Perpustakaan adalah proses atau kegiatan memproses atau mengolah Bahan Perpustakaan, agar siap dilayankan untuk dibaca atau didengar oleh Pemustaka.
30.Literatur Sekunder adalah alat bantu penelusuran informasi atau sarana temu balik informasi, dalam bentuk analog maupun digital.