1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.Perangkat …
4.Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
6.Lahan Pertanian adalah bidang Lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
7.Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian pangan.
8.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
9.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang Lahan Pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
10.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat dengan LCP2B adalah Lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai LP2B pada masa yang akan datang.
11.Penetapan LP2B adalah proses menetapkan Lahan menjadi LP2B melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap Warga Negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di LP2B.
13.Perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi Lahan Pertanian Pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
14.Alih Fungsi LP2B adalah perubahan fungsi LP2B menjadi bukan LP2B baik secara tetap maupun sementara.
15.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
16.Kawasan …
16.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan LP2B dan/atau hamparan LCP2B serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
17.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
18.Kemandirian Pangan yang selanjutnya disebut Kemandirian adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
19.Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Ketahanan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
20.Kedaulatan Pangan yang selanjutnya disebut Kedaulatan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem Pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
21.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
22.Intensifikasi Lahan Pertanian adalah kegiatan pengembangan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat.
23.Ekstensifikasi Lahan Pertanian adalah peningkatan produksi dengan perluasan areal usaha dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum diusahakan.
24.Diversifikasi Pertanian adalah usaha penganekaragaman usaha tani dan penganekaragaman usaha dalam penanganan satu komoditi Pertanian seperti usaha produksi, penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran.
25.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang Pertanian.
26.Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
27.Lahan …
27.Lahan Marginal adalah Lahan yang memiliki faktor pembatas yang dicirikan dari tingkat kesuburan fisika, kimia, dan biologi tanah rendah, serta ketersediaan air tanah rendah.
28.Lahan Basah adalah wilayah-wilayah di mana tanahnya jenuh dengan air, baik bersifat permanen (menetap) atau musiman.
29.Lahan Kering adalah Lahan yang dapat digunakan untuk usaha Pertanian dengan menggunakan air secara terbatas dan biasanya hanya mengharapkan dari curah hujan.
30.Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan LP2B.
31.Revitalisasi Pertanian adalah kesadaran untuk menempatkan kembali sektor pertanian secara proporsional, dan kontekstual, menyegarkan kembali vitalitas, memperdayakan kemampuan, dan meningkatkan kinerja Pertanian dalam pembangunan nasional dengan tidak mengabaikan sektor lain.
32.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari dan berkelanjutan.
33.Kawasan Lindung Geologi adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian gejala geologi yang mencakup kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
34.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
35.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
36.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah.