Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang. Ditetapkan di Sumedang pada tanggal 28 Februari 2024 Pj. BUPATI SUMEDANG, ttd HERMAN SURYATMAN Diundangkan di Sumedang pada tanggal 28 Februari 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, ttd TUTI RUSWATI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2024 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, PROVINSI JAWA BARAT : (2/21/2024) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, Hj. LILIS KOMALA, S.H., M.H. NIP. 19670302 199703 2 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang pada intinya menyatakan bahwa penetapan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa. Berkaitan dengan penetapan desa dalam Peraturan Daerah ini merupakan Desa-Desa yang telah ada dan mendapatkan kode Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah ini juga mengubah nama Desa Sirnasari menjadi Desa Jatinunggal sesuai hasil musyawarah Desa yang dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2023. Implementasi perubahan nama Desa Sirnasari Kecamatan Jatinunggal menjadi Desa Jatinunggal Kecamatan Jatinunggal dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2025 dengan mempertimbangkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. II. PASAL DEMI PASAL