Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2019
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Ringkasan
Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Ibadah haji
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Ibadah haji
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji; SALINAN Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bupati sebagai koordinator penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten.
Fasilitasi Transportasi Jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedag bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Sumedang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Untuk kelancaran pelayanan Transportasi Jemaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke Daerah Asal ditunjuk Operator Transportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengelolaan keuangan untuk Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019 tidak mengacu pada Peraturan Daerah ini dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…