1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.Bupati adalah Bupati Sumedang.
3.Pemerintah …
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan dasar material, spiritual, dan sosial warga masyarakat agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
7.Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
8.Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
9.Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
10.Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
11.Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan terhadap individu, keluarga maupun masyarakat yang membutuhkan atau mengalami permasalahan sosial baik yang bersifat pencegahan, pengembangan maupun rehabilitasi guna mengatasi permasalahan yang dihadapi dan/atau memenuhi kebutuhan secara memadai sehingga mampu menjalankan fungsi sosial secara memadai.
12.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
13.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh warga masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
14.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
15.Pemberdayaan …
15.Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
16.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah Daerah Kabupaten yang dilakukan secara sistematis terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan warga masyarakat Kabupaten Sumedang.
17.Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
18.Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial adalah potensi sumber alam, insani, institusi, dan kemasyarakatan yang dapat dimanfaatkan untuk Penyelenggaraaan Kesejahteraan Sosial.
19.Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
20.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia atau oleh keduanya yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana serta fasilitas umum, sehingga menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.
21.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
22.Kelompok adalah sejumlah orang yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama, seperti kelompok remaja, kelompok pemuda, kelompok organisasi dan seterusnya.
23.Pelaku Usaha adalah setiap orang per orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Daerah Kabupaten atau di luar Daerah Kabupaten dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melakukan kegiatan usaha baik sendiri maupun bersama-sama.
24.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disebut TKPKD adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Daerah Kabupaten.