Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2019
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan daerah
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan daerah
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang. Ditetapkan di Sumedang pada tanggal 14 Februari 2019 BUPATI SUMEDANG, ttd DONY AHMAD MUNIR Diundangkan di Sumedang pada tanggal 14 Februari 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, ttd HERMAN SURYATMAN BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2019 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, PROVINSI JAWA BARAT : (4/32/2019) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd UJANG SUTISNA NIP. 19730906 199303 1 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH I. UMUM Dinamika ketatanegaraan dengan ditandai oleh perubahan kebijakan pemerintah berupa perubahan peraturan perundang-undangan dalam berbagai sektor dalam bidang sosial, ekonomi, politik dan pemerintahan itu sendiri berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa harus diubah atau dicabut. Begitupula dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa urusan pemerintahan yang dahulunya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Pengalihan beberapa urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 ini, berdampak pada harus dicabutnya beberapa Peraturan Daerah yang mengatur urusan pemerintahan yang telah dialihkan tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Bupati/walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, Sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan, dan perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan yang ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur Perencanaan Pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, Musyawarah Desa paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni tahun anggaran berjalan. Perencanaan pembangunan Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, mengatur Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur dengan peraturan bupati/walikota. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Nomor 9) dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Nomor 13) harus dicabut. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Manajemen Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren perincian pembagian Urusan Pemerintahan bidang pendidikan yang merupakan substansi Urusan Pemerintahan bidang pendidikan, Sub urusan manajemen pendidikan, penetapan standar nasional pendidikan dan pengelolaan pendidikan tinggi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pengelolaan pendidikan tinggi Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Sumedang diserahkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Universitas Pendidikan Indonesia Sumedang. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2001 Nomor 87), dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2001 Nomor 88), harus dicabut. Huruf CC. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. bahwa kewenangan mineral dan batubara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Huruf CC. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Sub Urusan Geologi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa :
BAB III
angka 6 “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial”. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial :
angka 1 “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial”. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:
“Peserta Jaminan Kesehatan meliputi:
Cukup jelas.
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 3
Membuka PDF…