1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Sumedang.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disebut TSLP adalah komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
9.Program Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut PBL adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh badan usaha milik negara.
10.Perusahaan adalah organisasi usaha berbadan hukum baik yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan maupun perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan menghimpun modal, bergerak dalam kegiatan produksi barang dan/atau jasa serta bertujuan memperoleh keuntungan.
11.Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
12.Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
13.Perusahaan yang bukan merupakan badan hukum adalah Perseroan Firma (Fa) yang juga disebut Vennootschap Onde Firma (VOF), Commanditaire Vennootschap (CV) dan badan usaha dengan sebutan lain yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang merupakan harta kekayaan Perusahaan yang tidak terpisah dengan harta kekayaan pendiri atau pemilik dan pendiriannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5
14.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
15.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
16.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
17.Penerima Penyelenggara Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat.
18.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung.
19.Pemangku Kepentingan adalah semua pihak, baik dalam Perusahaan maupun diluar Perusahaan, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku Perusahaan yang bersangkutan.
20.Cabang Perusahaan adalah Perusahaan milik Perusahaan induk, baik sebagai kantor cabang, kantor perwakilan maupun anak Perusahaan yang membuka kantor di wilayah Kabupaten Sumedang.
21.Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah Dana yang digunakan oleh Perusahaan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial Perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perusahaan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
22.Forum TSLP dan PBL adalah suatu lembaga/wahana yang diinisiasi oleh unsur masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi dan di fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten yang bertujuan mengoptimalkan implementasi peran dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.