1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.Bupati adalah Bupati Sumedang
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek Keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
6.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
7.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
8.Pelaku …
8.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina Olahraga, dan tenaga Keolahragaan.
9.Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
10.Olahragawan adalah Pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
11.Guru Olahraga adalah pengajar pada satuan pendidikan yang memiliki pengetahuan, keahlian dan kemampuan di bidang Olahraga untuk melaksanakan proses pembelajaran melalui aktivitas jasmani yang dirancang guna meningkatkan kebugaran jasmani, mengembangkan keterampilan motorik, pengetahuan dan prilaku hidup sehat dan aktif, sikap sportif, dan kecerdasan emosi pelajar.
12.Pelatih adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk mempersiapkan fisik dan mental Olahragawan maupun kelompok Olahragawan.
13.Pembinaan dan Pengembangan Olahraga adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
14.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
15.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah termasuk dunia usaha dan dunia industri yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
16.Perencanaan Keolahragaan adalah rangkaian kegiatan yang sistematik, terukur, terpadu, bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan dalam rangka mencapai tujuan Keolahragaan.
17.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
18.Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang dilaksanakan untuk membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, berjenjang dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
19.Olahraga Rekreasi adalah Olahraga yang dilaksanakan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
20.Olahraga Tradisional adalah berbagai aktivitas fisik dan/ atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri, peningkatan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya.
21.Olahraga …
21.Olahraga Disabilitas adalah Olahraga yang dilaksanakan oleh setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif, berdasarkan kesamaan hak.
22.Olahraga Aparatur Sipil Negara adalah Olahraga yang diselenggarakan untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, produktivitas kerja, disiplin, jiwa korsa, solidaritas, dan kebersamaan aparatur sipil negara di Daerah, serta memberikan keteladanan bagi masyarakat.
23.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
24.Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
25.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas Prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
26.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
27.Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
28.Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerjasama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis Olahraga atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari satu jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional yang bersangkutan.
30.Kejuaraan Olahraga adalah kegiatan pertandingan/ perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1 (satu) jenis cabang Olahraga (single event).
31.Pekan Olahraga adalah suatu kegiatan pertandingan/ perlombaan Olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang Olahraga.
32.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
33.Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan yang selanjutnya disebut pengembangan IPTek Keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, dan manfaat bagi kegiatan Keolahragaan.