a.(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. b.(2) Uang representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati. c.(3) Uang representasi wakil ketua DPRD sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD. d.(4) Uang representasi Anggota DPRD sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD.
e.Pasal 4
(1)Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 2 dan angka 3 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2)Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.