Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2016
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Daerah ini
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
Pemenuhan Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dilaksanakan secara bertahap selama 3 (tiga) tahun dengan perincian:
BAB V
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang. Ditetapkan di Sumedang pada tanggal 14 September 2016 BUPATI SUMEDANG, Ttd EKA SETIAWAN Diundangkan di Sumedang pada tanggal 14 September 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, Ttd ZAENAL ALIMIN 10 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2016 NOMOR 6 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, PROVINSI JAWA BARAT: (6/176/2016) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Ttd UJANG SUTISNA NIP. 19730906 199303 1 001
Membuka PDF…