Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang. Ditetapkan di Sumedang pada tanggal 26 Agustus 2024 Pj. BUPATI SUMEDANG, ttd YUDIA RAMLI Diundangkan di Sumedang pada tanggal 26 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, ttd TUTI RUSWATI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2024 NOMOR 6 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, PROVINSI JAWA BARAT: (6/118/2024) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, Hj. LILIS KOMALA, S.H., M.H. NIP. 19670302 199703 2 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG POLA TARIF RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SUMEDANG I. UMUM Rumah sakit umum daerah merupakan fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah telah ditetapkan sebagai badan layanan umum daerah dan diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Daerah. Adanya pergeseran pendekatan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam bentuk pemberian layanan kepada masyarakat berdasarkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas melalui penerapan manajemen keuangan berbasis kinerja. Kegiatan layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dengan imbalan diatur melalui penetapan tarif layanan bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya untuk menghasilkan barang dan jasa atas setiap layanan kesehatan yang disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut serta dalam rangka memenuhi kaidah dan kebijakan terkait pengaturan mengenai tarif layanan kesehatan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL