1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
7.Pengelolaan Pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem Pendidikan nasional agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional.
8.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem Pendidikan pada satuan atau program Pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional.
9.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirimelalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
10.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
11.Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yangsesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan.
12.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan Pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki Pendidikan lebih lanjut.
13.Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan Formal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
14.Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur Pendidikan formal yang menyelenggarakan program Pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
15.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program pengasuhan anak, dan program Pendidikan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun.
16.Kelompok Bermain yang selanjutnya disebut KOBER adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan program Pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.
17.Raudhatul Athfal atau Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk layanan PAUD yang menyelenggarakan program Pendidikan kekhususan Agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun secara lebih struktur.
18.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
19.Pendidikan Formal adalah jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan Pendidikan tinggi.
20.Pendidikan Dasar adalah jenjang Pendidikan pada jalur Pendidikan Formal yang melandasi jenjang Pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan Pendidikan pada satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
21.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
22.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan Pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
23.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD/MI/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD/MI.
24.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan Pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
25.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang system Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
26.Standar Pelayanan Minimal adalah kriteria minimal berupa nilai komulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap Satuan Pendidikan.
27.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan.
28.Pendidikan Nonformal adalah jalur Pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
29.Kelompok Belajar yang selanjutnya disingkat KB adalah Satuan Pendidikan Nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
30.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM adalah Satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
31.Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal adalah Pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
32.Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
33.Pendidikan Jarak Jauh adalah Pendidikan yang Peserta Didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
34.Pendidikan Berbasis Masyarakat adalah Penyelenggaraan Pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan Pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
35.Budaya Belajar adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk belajar guna meningkatkan pengetahuan.
36.Pendidikan Informal adalah jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan.
37.Pendidikan Khusus adalah Pendidikan bagi Peserta Didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
38.Pendidikan Inklusif adalah adalah sistem layanan Pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama-sama anak lainnya (reguler) untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki.
39.Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
40.Pendidikan Layanan Khusus adalah Pendidikan bagi Peserta Didik di daerah terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
41.Pendidikan Keagamaan adalah Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menguasai, memahami, dan mengamalkan ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
42.Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
43.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli Pendidikan.
44.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan.
45.Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah sistem penerimaan Peserta Didik baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.
46.Sistem Informasi Pendidikan adalah layanan informasi yang menyajikan data Kependidikan meliputi lembaga Pendidikan, kurikulum, peserta didik, tenaga pendidik dan Kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten serta peran serta masyarakat yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.
47.Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang selanjutnya disebut BOSDA adalah kebijakan subsidi Pendidikan yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, kepada Satuan Pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, sebagai pendamping dana Biaya Operasional Sekolah dari Pemerintah Pusat, sehingga memungkinkan setiap Peserta Didik pada Satuan Pendidikan dimaksud terbebas dari pungutan atau biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
48.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.