1.Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Sumedang.
2.Bupati adalah Bupati Sumedang.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
6.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang Lalu Lintas jalan.
7.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
8.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri dari Lalu Lintas, Angkutan Jalan, jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
9.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
10.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.
11.Marka …
11.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
12.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
13.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
14.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi.
15.Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain Pengemudi dan awak kendaraan.
16.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
17.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
18.Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan Angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
19.Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
20.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
21.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda Angkutan.
22.Penyelenggara Terminal Penumpang adalah petugas yang melaksanakan pengamatan, pengawasan, dan penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pengelolaan Terminal.
23.Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menurunkan dan menaikkan Penumpang.
24.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri atas Kendaraan bermotor dan Kendaraan tidak bermotor.
25.Kendaraan …
25.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
26.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
27.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk Angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
28.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
29.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
30.Uji Berkala adalah pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dioperasikan di Jalan.
31.Trayek adalah lintasan Kendaraan umum untuk pelayanan jasa Angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap baik berjadwal maupun tidak berjadwal.
32.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.
33.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
34.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
35.Pengawasan Lalu Lintas Jalan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas dinas untuk mengadakan pemeriksaan terhadap Pengemudi dan/atau Kendaraan mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik Jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administrasi perizinan Angkutan.
36.Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.Ketentuan …
2.Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: