Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang. Ditetapkan di Sumedang pada tanggal 11 Juli 2025 BUPATI SUMEDANG, ttd DONY AHMAD MUNIR Diundangkan di Sumedang pada tanggal 11 Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG ttd TUTI RUSWATI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2025 NOMOR 7 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT : (7/70/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SUMEDANG (PERSERODA) I. UMUM PT. BPR Bank Sumedang (Perseroda) merupakan badan usaha milik Daerah sebagai perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sumedang ditetapkan dengan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Nomenklatur Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sumedang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Sumedang (Perseroda). Adapun Modal Dasar PT. BPR Bank Sumedang (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) sedangkan Modal Disetor pada saat pendirian PT. BPR Bank Sumedang (Perseroda), Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp50.519.740.978,65 (lima puluh miliar lima ratus sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah enam puluh lima sen) sehingga untuk pemenuhan Modal Dasar PT. BPR Bank Sumedang (Perseroda), Pemerintah Daerah perlu melakukan Penyertaan Modal Daerah. II. PASAL DEMI PASAL