1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah Kabupaten.
7.Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumedang yang selanjutnya disebut BNNK Sumedang adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional sebagai pelaksana tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional di Kabupaten Sumedang
8.Aparatur Sipil Negara adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Perangkat Daerah Kabupaten.
9.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud Undang- Undang tentang Narkotika.
10.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Narkotika.
11.Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut P4GN adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
12.Fasilitasi …
12.Fasilitasi P4GN adalah dukungan Pemerintah Daerah kabupaten untuk mengurangi atau menekan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten.
13.Program Aksi Fasilitasi P4GN Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Program Fasilitasi P4GN Daerah Kabupaten adalah dokumen perencanaan sebagai penjabaran lebih lanjut terhadap Fasilitasi P4GN, di Daerah Kabupaten untuk periode 1 (satu) tahun.
14.Program Aksi Fasilitasi P4GN Kecamatan yang selanjutnya disebut Program Fasilitasi P4GN Kecamatan adalah dokumen perencanaan sebagai penjabaran lebih lanjut Program Fasilitasi P4GN Daerah dan P4GN sesuai kebutuhan di Kecamatan untuk periode 1 (satu) tahun.
15.Program Aksi Fasilitasi P4GN Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Program Fasilitasi P4GN Desa/Kelurahan adalah dokumen perencanaan sebagai penjabaran lebih lanjut Program Fasilitasi P4GN kecamatan sesuai kebutuhan di Kecamatan untuk periode 1 (satu) tahun.
16.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika. dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
17.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika. dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
18.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
19.Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
20.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. dan Prekursor Narkotika.
21.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
22.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
23.Penanganan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan menangani pecandu, penyalahguna dan korban Penyalahgunaan Narkotika.
24.Rehabilitasi …
24.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
25.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
26.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit atau Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
27.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
28.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi kepada klien melalui kegiatan positif agar fungsi sosial mereka kembali sebagaimana mestinya.
29.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
30.Rumah Kos atau Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan di daerah.
31.Asrama adalah rumah atau tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi atau yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di Daerah Kabupaten.
32.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di Daerah Kabupaten.
33.Hotel atau Penginapan adalah bangunan khusus yang disediakan bagi orang untuk dapat menginap atau istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran di Daerah Kabupaten.
34.Lomba Gerakan Bersih Narkotika adalah Program Pemerintah Daerah Kabupaten yang bekerja sama dengan BNNK Sumedang untuk membentuk, membina menyeleksi dan menetapkan suatu Kecamatan, Kelurahan, Desa dan Satuan Pendidikan yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Kecamatan, Kelurahan, Desa dan Satuan Pendidikan Bersih Narkotika terbaik.
35.Pengusaha …
35.Pengusaha adalah: