1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Sumedang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh- tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
10.Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten.
11.Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disebut Pengelolaan BMD adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
12.Perencanaan kebutuhan adalah kegiatanmerumuskan rincian kebutuhan BMD untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
13.Rencana Kebutuhan BMD, yang selanjutnya disingkat RKBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan BMD untuk periode 1 (satu) tahun.
14.Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh Barang oleh Perangkat Daerah yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang.
15.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMD yang sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerahyang bersangkutan.
16.Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan.
17.Pengamanan adalah kegiatan atau tindakan pengendalian dan pengurusan BMD dalam bentuk fisik, administratif, pengasuransian, dan tindakan hukum.
18.Pemeliharaan adalah suatu rangkaian kegiatan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki semua BMD agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
19.Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai BMD.
20.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMD.
21.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
22.Penghapusan BMD adalah tindakan menghapus BMD dari daftar BMD dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna barang dan/atau kuasa Pengguna barang dan/atau Pengelola BMD dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
23.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Pembinaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan dan supervisi dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pengelolaan BMD secara berdayaguna dan berhasilguna.
25.Pengawasan adalah kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.Pengendalian adalah kegiatan untuk memastikan bahwa pengadaan dan penggunaan BMD berjalan sesuai dengan perencanaan kebutuhannya.
27.Pemegang Kekuasaan Pengelola BMD adalah Bupati.
28.Pengelola BMD yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD.
29.Pengguna BMD yang selanjutnya disebut Pengguna barang adalah Kepala Perangkat Daerah selaku pemegang kewenangan Pengunaan BMD.
30.Kuasa Pengguna BMD yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya.
31.Pengurus BMD adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus BMD dalam proses pemakaian yang ada di setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja.
32.Standardisasi barang adalah pembakuan BMD menurut jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
33.Standardisasi sarana dan prasarana adalah pembakuan BMD berupa ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standardisasi.
34.Standardisasi harga adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
35.Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan BMD di dalam gudang dan/atau di ruang penyimpanan lainnya.
36.Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/ mengirimkan BMD dari gudang atau tempat lain yang ditunjuk kepada satuan kerja pemakai.
37.Penyusutan adalah kegiatan menyisihkan dana untuk memperbaharui BMD pada saat BMD sudah kehilangan nilai teknis dan/atau nilai ekonomis, sehingga terjamin kelangsungan fungsinya.
38.Sewa adalah pemanfaatan BMD oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
39.Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten dan antar pemerintah daerah dalam jangka
40.waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola barang.
41.Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan BMD oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
42.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkatKSPI adalah kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
43.Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan BMD berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berkahirnya jangka waktu.
44.Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan BMD berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
45.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMD kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
46.Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMD yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
47.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, atau dari Pihak Lain kepada Pemerintah Daerah tanpa memperoleh penggantian.
48.Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan BMD yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik daerah, atau badan hokum lainnya.
49.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD.
50.Daftar Barang Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat DBPB, adalah daftar yang memuat data BMD yang digunakan oleh masing-masing Pengguna barang.
51.Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat DBKPB, adalah daftar yang memuat data BMD yang dimiliki oleh masing-masing kuasa Pengguna Barang.
52.Daftar Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disebut Daftar BMD adalah daftar yang memuat data seluruh BMD.
53.Pihak Lain adalah pihak yang bukan Perangkat Daerah.