Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang. Ditetapkan di Sumedang pada tanggal 8 Desember 2020 BUPATI SUMEDANG, ttd DONY AHMAD MUNIR Diundangkan di Sumedang pada tanggal 8 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, ttd HERMAN SURYATMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2020 NOMOR 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, PROVINSI JAWA BARAT : (9/182/2020) Salinan sesuai dengan aslinya Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SUMEDANG, DADANG RUSTANDI, S.H. NIP. 19800715 200501 1 015 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PERSEROAN TERBATAS KAMPUNG MAKMUR (PERSERODA) I. UMUM Modal Dasar Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda) sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah). Dalam rangka pemenuhan Modal Dasar dan Modal Disetor oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang kepada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda)), perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda). Peraturan daerah ini sebagai dasar penganggaran dalam APBD maupun pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai saham milik daerah pada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda). II. PASAL DEMI PASAL