menetapkan jam kerja melampaui pukul 22'OO u,zil<l-tt sctempat atas seijin BPMPD; (r. mettjetgar l<elancarern arr-ls lalr-r lintas; c1. ,',',c,-,1'eii,',l.au farsiiitas yang rrenjamin Toko Swalayan tetap bersih, sehat' elman dan tertib; (,'. ri'a.jib trcn,r'cciial<atr i'Lreal llarkir paling sedikit seluas l<r:br,ttuhan parkir 1 (satu) urnit kendaraan roda 4 (empat) r,tntuk setiap 60 M2 (enam puluh meter persegi) luas lerntai Penjualan; f'. t'nenyedi:rl<an fasilitas untuk difabel; g menyediakan sarana pemadam kebakaran dan jalur keselamatan bagi petugas maupun pengguna Toko Srvalayan;
h.mentaati segala berlakut; ketentuan perundangan-undangan yang
i.wajib mencantumkan harga barang c.libarca dan mudah dilihat; secara jelas, mudah j lva.jib menyediakan barang dagangan produksi dalam ' negeri paling sedikit 8oo/,' (clelapan puiuh per seratus) aaiil3umtah dan jenis barang yang di perdagangkan; k, u,aJib mcnyampaikan laporan kepada I(epala Dinas yang membidangi perdagangan setiap semester' Laporan semester I pada bulan Juli tahun yang beisangkutan dan semester ke II buian Januari tahun ircrikutny'a, beruP:i : 1 . l un-rlah gerai Yang dimilil<i ;
2.omset penjualan seluruh gerai;
3.jumlah UMKM yang bermitra dan pola kemitraannya; dan -1. jumlah l:""*" ker.la yang diserap; ,i:\. Toko Sw,alayan clengan bentuk minimarket dilarang rnenjual barang produk segar dalam benturk curah;
b.Toko su,alayan dengan bentuk minimarket yang lokasinyer berada di sekitar pemurkiman penduduk, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja dan sekolah dilarang menjual rninuman beralkohoi;
c.'l'oko Sr,r'ala)ran dilarang memaksa produsen UMKM r-ang akalt mentasatrkern produksinl,a di dalarn Toko Su,alat,an untltk mengflllnal<an merk milik Toko Ss'alzrvan pacln hasil proclurksi UMKM yang telah merlilrki mr:rl< scndirr' (l)
(2)