1.Daerah adalah Kabupaten Tabanan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tabanan.
3.Bupati adalah Bupati Tabanan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan.
5.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol.
6.Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SITU-MB adalah Surat Ijin untuk dapat memanfaatkan tempat-tempat tertentu sebagai lokasi perusahaan untuk tempat penjualan minuman beralkohol.
7.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alcohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
8.Perdagangan Minuman Beralkohol adalah mengedarkan dan/atau menjual Minuman Beralkohol.
9.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut pengecer adalah perusahaan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan ditempat yang telah ditentukan.
10.Toko Bebas Bea yang selanjutnya disingkat TBB adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor dan atau barang asal daerah pabean kepada warga negara asing tertentu yang bertugas di Indonesia, orang yang berangkat ke luar negeri atau orang yang tiba dari luar negeri dengan mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai dan pajak atau tidak mendapatkan pembebasan.
11.Hotel adalah salah satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa bagi umum, yang dikelola secara komersial, serta memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan di dalam Peraturan Daerah ini.
12.Usaha restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di bagian atau seluruh bangunan yang permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum.
13.Bar adalah tempat atau konter yang menyajikan minuman beralkohol seperti bir, anggur, likeur dan koktail untuk diminum ditempat.
14.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah surat ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
15.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP MB adalah surat ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Berlakohol.
16.Penjual adalah orang yang menyedikan barang dagangannya kepada pembeli.
17.Penjualan Langsung Minuman Beralkohol adalah perusahaan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung ditempat yang telah ditentukan.
18.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.
19.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Tabanan yang diberi wewenang khusus oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
20.Penyidikan tindak pidana yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS, untuk mencari serta mngumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang pengawasan, pengendalian dan pelarangan penjualan Minuman Beralkohol yang terjadi serta menemuka tersangkanya.