1.Daerah adalah Kabupaten Tabanan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tabanan.
3.Bupati adalah Bupati Tabanan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan.
5.Inspektorat adalah Lembaga Pengawas Daerah Kabupaten Tabanan.
6.Badan Penanaman Modal dan Perijinan Daerah yang selanjutnya disebut BPMPD adalah Badan Penanaman Modal dan Perijinan Daerah Kabupaten Tabanan.
7.Tempat Usaha adalah tempat untuk melakukan usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud untuk mencari keuntungan.
8.Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.
9.Izin Gangguan yang selanjutnya disebut Izin adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
10.Tim adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk memberikan pertimbangan dalam rangka pemberian atau penolakan atas permohonan Izin Gangguan.
11.Pelaku usaha adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan perusahaan dan/atau memperluas tempat usaha.
12.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di Kabupaten Tabanan untuk tujuan memperoleh keuntungan.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, organisasi sosial politik atau organisasi lembaga lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam suatu tempat.
15.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
16.Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
17.Perusahaan Bukan Industri adalah perusahaan yang bergerak diluar bidang industri yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud untuk mencari keuntungan.
18.Luas ruang usaha adalah luas lahan usaha yang digunakan untuk kegiatan usaha beserta sarana usaha.
19.Sarana Penunjang adalah sarana dan prasarana yang dapat mendukung suatu kegiatan usaha, seperti jalan, tempat parkir, gudang tempat penyimpanan barang yang berada didalam lokasi kegiatan usaha.
20.Bangunan Usaha adalah bangunan yang dipakai usaha sesuai dengan gambar Ijin Mendirikan Bangunan.
21.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau Bupati selaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan Otonomi Daerah.
22.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintah Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.