1.Daerah adalah Kabupaten Tabanan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tabanan. 3. 4. Bupati adalah Bupati Tabanan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan.
5.Dinas adalah Dinas Peternakan Kabupaten Tabanan.
6.Rabies adalah penyakit menular yang bersifat akut menyerang susunan syaraf pusat yang dapat menulari semua hewan berdarah panas dan manusia, yang disebabkan oleh virus rabies.
7.Hewan Penular Rabies, yang selanjutnya disebut HPR adalah hewan yang dapat berperan sebagai penyebar virus rabies, mencakup : anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya.
8.Pemilik Hewan Penular Rabies, selanjutnya disebut Pemilik HPR adalah orang atau badan hukum yang menguasai hewan penular rabies berdasarkan hak tertentu yang diperoleh melalui pengalihan hak secara cuma-cuma sebagai pemberian atau hadiah, jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, atau cara lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, baik untuk tujuan-tujuan komersial maupun non komersial.
9.Pemeliharaan Hewan Penular Rabies selanjutnya disebut Pemeliharaan HPR adalah keseluruhan kegiatan pemeliharaan, sekurang-kurangnya mencakup: penyediaan tempat hidup, pemberian makanan dan perawatan kesehatan.
10.Pencegahan adalah suatu tindakan memberi rasa aman kepada masyarakat dan pengendalian penyebaran rabies.
11.Peredaran adalah rangkaian kegiatan pemasukan atau pengeluaran hewan penular rabies dari dan ke Kabupaten Tabanan, antar Kecamatan se-Kabupaten Tabanan melalui rangkaian kegiatan, sekurang-kurangnya mencakup: penyediaan, pengangkutan, pemindahan dan pengalihan kepemilikan, pemindahtanganan, baik dengan cara komersial maupun non-komersial.
12.Vaksin adalah vaksin rabies untuk hewan penular rabies.
13.Vaksinasi rabies adalah pemberian vaksin dalam usaha menimbulkan kekebalan untuk mencegah rabies pada hewan penular rabies.
14.Vaksinator adalah orang yang melakukan vaksinasi.
15.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan Hewan Penular Rabies dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
16.Kartu Registrasi Hewan Penular Rabies adalah kartu tanda kepemilikan hewan penular rabies yang memuat identitas hewan penular rabies dan pemiliknya.
17.Kartu Vaksinasi adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pencatatan dan merupakan bukti bahwa hewan penular rabies tertentu telah divaksinasi.
18.Tanda vaksinasi adalah tanda yang dikenakan pada hewan penular rabies yang telah divaksinasi.
19.Surveilans adalah kegiatan penelusuran dan pemantauan penyakit rabies baik secara aktif maupun pasif.
20.Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang ada hubungan dengan keadaan phisik dan mental hewan menurut ukuran prilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
21.Kejadian Luar Biasa adalah kejadian rabies yang menurut pemahamannya dianggap kejadian luar biasa oleh Pemerintah.
22.Desa Pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Daerah Tingkat I Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat Umat Hindhu secara turun temurun dalam ikatan Khayangan Tiga (Khayangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus Rumah tangga sendiri).
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing- masing.