Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Ditetapkan di Tabanan pada tanggal 24 Pebruari 2014 BUPATI TABANAN, NI PUTU EKA WIRYASTUTI Diundangkan di Tabanan pada tanggal 24 Pebruari 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TABANAN, I NYOMAN WIRNA ARIWANGSA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2014 NOMOR 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN JALUR HIJAU I. UMUM Bahwa pelaksanaan pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan memerlukan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Hal ini menimbulkan dampak dimana di satu sisi adanya kebutuhan yang meningkat akan lahan untuk ruang pembangunan dan di sisi lain sangat diperlukan adanya kawasan hijau yang memadai untuk kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup. Bahwa Kabupaten Tabanan disamping merupakan daerah pertanian juga sebagai daerah pariwisata sehingga untuk menunjang pembangunan di bidang kepariwisataan perlu ditetapkan beberapa wilayah sebagai daerah Kawasan Jalur Hijau. II. PASAL DEMI PASAL