Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf d, antara lain terdiri atas :
a.Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari Kelian Banjar Dinas setempat;
b.Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
c.Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
d.Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e.Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
f.Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
g.Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.