Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan. Ditetapkan di Tabanan pada tanggal 19 Mei 2016 BUPATI TABANAN, NI PUTU EKA WIRYASTUTI Diundangkan di Tabanan pada tanggal 19 Mei 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TABANAN, I NYOMAN WIRNA ARIWANGSA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2016 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN, PROVINSI BALI NOMOR : (7, 32/2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH TENTANG DESA I. UMUM Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa Peraturan Daerah sudah tidak sesuai dengaan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat dan mengalami beberapa perbedaan dalam pelaksanaanya sehingga perlu disesuaikan dengan tuntutan dan dinamika masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan dengan melaksanakan pencabutan terhadap Perda. Beberapa Peraturan Daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa termasuk Peraturan pelaksanaannya sehingga perlu dilaksanakan penyesuianan antara lain Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Keuangan Desa, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa. Atas ketidak sesuaian Dalam Peraturan Daerah ini maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah tersebut dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah tentang Desa. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL