menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 ten tang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; BUPATITABANAN, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUBAHANKETIGA ATAS PERATURANBUPATI NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANGPELAKSAANAANPERATURANDAERAHNOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANGRETRIBUSI PENGENDALIANMENARATELEKOMUNIKASI TENTANG PERATURANBUPATITABANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 BUPATITABANAN PROVINS!BALI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2018 Nomor 31) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati:
a.Nomor 8 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2019 Nomor 8);
b.Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berta Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2020 Nomor 1); Pasall MENARAPENGENDALIANTENTANG RETRIBUSI TELEKOMUNIKASI. Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAANPERATURANDAERAH NOMOR 7 TAHUN 2018 MEMUTUSKAN:
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 7);
4.Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2018 Nomor 31), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2020 Nomor 1);
(1)Besaran retribusi untuk setiap menara ditentukan sebagai berikut: RPMT = Total biaya operasional per tahun x variabel jarak tempuh x variabel jenis menara.
(2)Rincian Besaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercamtum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.