DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2022

Nomor
1
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pada: - Pasal 1 angka 6, 7, 8 dan 18; - Pasal 10; - Pasal 11; - Pasal 12; - Pasal 13; - BAB X; - Pasal 18 ayat (3); - Pasal 19 ayat (1).

Isi peraturan

Menetapkan

menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1

Pasal 1

Cukup Jelas Angka 2

Pasal 10

Cukup Jelas Angka 3

Pasal 11

Cukup Jelas Angka 4

Pasal 12

ayat (1) Cukup Jelas ayat (2) Pemungutan Retribusi secara Elektronik adalah pembayaran atas pelayanan dengan menggunakan mesin elektronik. Pemungutan Retribusi secara Non Elektronik adalah pembayaran atas pelayanan dengan menggunakan dokumen lain yang dipersamakan. ayat (3) Cukup Jelas ayat (4) Cukup Jelas Angka 5

Pasal 13

Cukup Jelas Angka 6

Pasal 14

Cukup Jelas Angka 7

Pasal 18

Cukup Jelas Angka 8

Pasal 19

Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 1