Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2022
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pada: - Pasal 1 angka 6, 7, 8 dan 18; - Pasal 10; - Pasal 11; - Pasal 12; - Pasal 13; - BAB X; - Pasal 18 ayat (3); - Pasal 19 ayat (1).
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Pasal 1
Cukup Jelas Angka 2
Pasal 10
Cukup Jelas Angka 3
Pasal 11
Cukup Jelas Angka 4
Pasal 12
ayat (1) Cukup Jelas ayat (2) Pemungutan Retribusi secara Elektronik adalah pembayaran atas pelayanan dengan menggunakan mesin elektronik. Pemungutan Retribusi secara Non Elektronik adalah pembayaran atas pelayanan dengan menggunakan dokumen lain yang dipersamakan. ayat (3) Cukup Jelas ayat (4) Cukup Jelas Angka 5
Pasal 13
Cukup Jelas Angka 6
Pasal 14
Cukup Jelas Angka 7
Pasal 18
Cukup Jelas Angka 8
Pasal 19
Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 1
Membuka PDF…