a.Dinas Pendidikan, dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
b.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
c.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan; d.Satuan Polisi Pamong Praja, dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
e.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa;
f.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
g.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
h.Dinas Lingkungan Hidup, dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
i.Dinas Kebudayaan, dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
j.Dinas Pariwisata, dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
k.Dinas Komunikasi dan Informatika, dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik;
l.Dinas Perpustakaan dan Arsip, dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
m.Dinas Kesehatan, dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
n.Dinas Pertanian, dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
o.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang perikanan;
p.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
q.Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
r.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
s.Dinas Perhubungan, dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; dan
t.Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, urusan pemerintahan bidang perdagangan, dan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.