menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Menirnbang : a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah; BUPATI TABANAN, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHA ESA PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURANDAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAANBERMOTOR TENTANG PERATURANDAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 2 TAHUN 2021 ~BUPATITABANAN PROVINS! BALI . .,. --
1.Daerah adalah Kabupaten Tabanan.
2.Bupati adalah Bupati Tabanan.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tabanan .
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan / a tau modal yang merupakan kesatuan,baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik