1.Daerah adalah Kabupaten Tabanan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tabanan.
3.Bupati adalah Bupati Tabanan.
4.Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan.
5.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.
6.Kepala Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.
7.Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan selanjutnya disebut RSUD Tabanan adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tabanan
8.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh RSUD Tabanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan Daerah pada umumnya.
9.Direktur adalah Direktur RSUD Tabanan.
10.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Badan Keuangan Daerah yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
11.Laporan Keuangan adalah laporan pertanggungjawaban RSUD Tabanan yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas Laporan Keuangan.
12.Asas Going Concern adalah suatu asas yang menganut filosofi dalam pencatatan akuntansi yang beranggapan bahwa RSUD Tabanan sebagai unit/entity yang berjalan terus tidak akan berhenti.
13.Kebijakan Akuntansi adalah pedoman penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan yang meliputi transaksi keuangan baik pendapatan, belanja dan pembiayaan.
14.Pinjaman Jangka Pendek adalah sejumlah dana yang diperoleh dari pihak ketiga yang digunakan untuk membiayai belanja operasional dengan adanya kewajiban untuk membayar baik pokok pinjaman beserta bunganya yang bersumber dari pendapatan operasional RSUD Tabanan.
15.Rencana Bisnis Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan pengangaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran RSUD Tabanan secara keseluruhan yang dikelola dalam 1 (satu) tahun.
16.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan RSUD Tabanan serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
17.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan RSUD Tabanan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
18.Surplus Anggaran adalah selisih lebih realisasi pendapatan atas realisasi belanja RSUD Tabanan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
19.Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak langsung, dengan harapan pada waktu nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.
20.Defisit Anggaran adalah selisih kurang realisasi pendapatan atas realisasi belanja RSUD Tabanan dalam1 (satu) tahun anggaran.
21.Dewan Pengawas RSUD Tabanan yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan RSUD Tabanan.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
24.Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah lain, badan usaha milik Daerah, badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
25.Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah suatu tahapan dalam pengurusan piutang negara, sebelum dilakukannya penghapusan.
26.Penanggung Utang Kepada BLUD yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah badan atau orang yang berutang kepada BLUD menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.