menetapkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Dacrah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Menjadi Peraturan Daerah; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023_ tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun.2020 Nomor 1781); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 779); KESATU KEDUA KETIGA 8. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2019 Nomor 79), MEMUTUSKAN : Menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan penyesuaian atas evaluasi. Penyesuaian atas evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud diktum KESATU, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Tabanan Pada tanggal 28 Oktober 2024 KETUADEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH
(1)
(2)2) 3) b. 1) (a) (b) (c) (d) (e) (a) (b) (c) (d) (e) (a) (b) (c) (d) 1. 2. 3 2) (a) (b) pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebesar Rp14.968.675.758,00; pendapatan bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp12.620.492.744,00; Penganggaran pendapatan bantuan keuangan harus berdasarkan pada belanja bantuan keuangan yang tercantum dalam Peraturan Daerah tentang APBD pemberi bantuan keuangan, sebagaimana maksud butir C.2.b.5).b).(2) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Tabanan juga telah mengalokasikan Pendapatan Bagi Hasil Pajak Daerah atas Kewajiban Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor B.31.900/4884/PADFE/BPKAD tanggal 31 Juli 2024 hal Kewajiban Definitif Bagi Hasil Pajak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, untuk Kabupaten Tabanan dialokasikan sebesar Rp38.920.094.097,00 sebagai berikut: pendapatan bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor semula Rp23.838.513.772,00 bertambah Rp28.424.095.286,00 menjadi Rp52.262.609.058,00; pendapatan bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor semula Rp29.159.552.541,00 bertambah Rp21.556.126.284,00 menjadi Rp50.715.678.825,00; pendapatan bagi hasil pajak air permukaan semula Rp65.574.494,00 bertambah Rp275.809.600,00 menjadi Rp341.384.094,00; dan pendapatan bagi hasil pajak rokok semula Rp26.719.034.876,00 berkurang Rp93.576.705,00 menjadi Rp26.625.458.171,00 dana alokasi khusus fisik sebesar Rp55.317.359.000,00 tidak mengalami perubahan dari APBD Induk Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan alokasi anggaran yang tercantum dalam Lampiran V.12 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp55.317.359.000,00; dan dana alokasi khusus non fisik sebesar Rp189.205.388.000,00 tidak mengalami perubahan dari APBD Induk Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran V.13 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp189.205.388.000,00. insentif fiskal semula Rp7.121.557.000,00 bertambah Rp17.932.829.000,00 menjadi Rp25.054.386.000,00 dari APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan alokasi anggaran yang tercantum dalam Lampiran V.17 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja tahun berjalan kelompok kategori kesejahteraan masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp25.054.386.000,00; dan dana desa semula Rp114.913.625.000,00 bertambah Rp3.901.932.000,00 menjadi Rp118.815.557.000,00 sesuai dengan alokasi anggaran yang tercantum dalam Lampiran V.17 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp118.815.557.000,00. Pendapatan Transfer antar Daerah semula Rp320.984.981.340,00 bertambah Rp112.559.747.840,00 menjadi Rp433.544.729.180,00 atau 18,30% dari total Pendapatan Daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, diuraikan pada jenis pendapatan sebagai berikut: Pendapatan Bagi Hasil Target Pendapatan Bagi Hasil dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 semula Rp127.634.132.724,00 bertambah Rp67.869.747.840,00 menjadi Rp195.503.880.564,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang diuraikan pada: pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor semula Rp47.851.457.041,00 bertambah Rp17.707.293.375,00 menjadi pendapatan bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp11.258.611.564,00; dan pendapatan bagi hasil pajak air permukaan sebesar Rp72.314.031,00. Selanjutnya, untuk penggunaan pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi harus mempedomani ketentuan sebagai berikut: pendapatan bagi basil pajak kendaraan bermotor paling sedikit 10% dari hak Kabupaten/Kota, harus dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 dan butir C.2.a.1).p).(1) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; penerimaan pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Pasal 45 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan dalam rangka mendukung Pendanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Kabupaten Tabanan menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok yang merupakan bagian kabupaten, sebesar 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk Pendanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 100 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana maksud butir C.2.a.1).p).(5) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 semula Rp193.350.848.616,00 bertambah Rp44.690.000.000,00 menjadi Rp238.040.848.616,00, yang diuraikan pada: bantuan keuangan khusus dari pemerintah daerah provinsi semula Rp68.191.240.616,00 tidak mengalami perubahan dari APBD induk Tahun Anggaran 2024; dan bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten/kota semula Rp125.159.608.000,00 bertambah Rp44.690.000.000,00 menjadi Rp169.849.608.000,00 Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah telah sesuai dengan alokasi anggaran yang tercantum dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor B.31.900/5197/PADFE/BPKAD tanggal 12 Agustus 2024 hal Pagu Sementara Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota se-Bali dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, untuk Kabupaten Tabanan dialokasikan sebesar Rp156.583.786.467,00 sebagai berikut: pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebesar Rp50.590.074.658,00; pendapatan bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp39.642.116.314,00; pendapatan bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp39.457.067.261,00; pendapatan bagi hasil pajak air permukaan sebesar Rp269.070.063,00; dan pendapatan bagi hasil pajak rokok sebesar Rp26.625.458.171,00. Halaman 7 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT B 1 Persentase Persentase Target P-APBD Tahun Anggaran 2024 Selisih Target P-APBD Tahun Anggaran 2024 dan Target APBD Tahun Anggaran 2024 Persentase dari Selisih Target P-APBD Tahun Anggaran 2024 dan Target APBD Tahun Anggaran 2024 Persentase dari Target P-APBD Tahun Anggaran 2024 dan Realisasi s/d Juli APBD Tahun Anggaran 2024 (%) (%) (Rp) (Rp) (%) (%) Realisasi s/d Juli 4=3:2 6 7=6:5 8 9=8-5 10=9:5 11=6:8 90,92% 1.122.328.499.523,00 49,55% 2.371.380.024.404,00 106.193.206.219,00 4,69% 47,33% 92,52% 853.172.159.977,00 50,07% 1.761.543.622.593,00 57.467.280.056,00 3,37% 48,43% 91,60% 494.702.076.987,00 50,56% 985.790.612.373,00 7.377.155.761,00 0,75% 50,18% 93,52% 259.219.828.997,00 43,70% 607.431.047.139,00 14.222.508.214,00 2,40% 42,67% 0,00% - 0,00% - - 0,00% 0,00% 98,94% 4.180.677.497,00 69,22% 6.040.000.000,00 - 0,00% 69,22% 93,10% 95.069.576.496,00 75,20% 162.281.963.081,00 35.867.616.081,00 28,37% 58,58% 0,00% - 0,00% - - 0,00% 0,00% 76,45% 82.805.653.193,00 26,66% 337.323.496.130,00 26.774.979.954,00 8,62% 24,55% 28,03% - 0,00% 500.000.000,00 500.000.000,00 0,00% 0,00% 61,62% 12.277.869.740,00 31,80% 52.993.680.012,00 14.386.105.189,00 37,26% 23,17% 87,04% 10.199.770.210,00 6,82% 116.210.118.066,00 (33.339.382.073,00) -22,29% 8,78% 76,11% 58.971.806.368,00 48,96% 164.508.568.493,00 44.059.864.493,00 36,58% 35,85% 96,11% 1.356.206.875,00 69,81% 3.111.129.559,00 1.168.392.345,00 60,14% 43,59% 74,62% - 0,00% - - 0,00% 0,00% 82,24% 4.866.451.353,00 97,00% 5.956.011.681,00 939.214.209,00 18,72% 81,71% 82,24% 4.866.451.353,00 97,00% 5.956.011.681,00 939.214.209,00 18,72% 81,71% 98,90% 181.484.235.000,00 73,91% 266.556.894.000,00 21.011.732.000,00 8,56% 68,08% 90,06% 5.466.669.000,00 26,20% 29.974.173.000,00 9.109.800.000,00 43,66% 18,24% 99,89% 176.017.566.000,00 78,34% 236.582.721.000,00 11.901.932.000,00 5,30% 74,40% a. b. 2 168.074.133.811,00 2.521.126.314,00 110.730.100,00 4.642.930.160,00 60.776.067.326,00 4.642.930.160,00 252.927.046.053,00 25.415.370.053,00 227.511.676.000,00 1 BELANJA DAERAH Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Subsidi Belanja Bunga Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Lainnya Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan 86.424.414.960,00 - 7.115.344.887,00 145.131.204.970,57 - 243.131.625.567,77 28.026.000,00 37.450.938.386,85 75.228.011.690,78 127.918.857.401,14 2.423.164.589,00 82.627.500,00 3.818.441.999,00 3.818.441.999,00 250.150.415.522,00 22.888.559.522,00 227.261.856.000,00 Uraian P-APBD Tahun Anggaran 2023 (Rp) Target 2 2.220.238.098.026,00 1.644.661.649.302,00 842.312.374.809,00 639.270.736.945,00 - 7.191.907.051,00 155.886.630.497,00 - 318.006.472.511,00 100.000.000,00 Realisasi 3 2.018.741.872.404,53 1.521.641.389.315,76 771.518.552.549,12 597.876.286.909,07 APBD Tahun Anggaran 2024 (Rp) Target 5 2.265.186.818.185,00 1.704.076.342.537,00 978.413.456.612,00 593.208.538.925,00 - 6.040.000.000,00 126.414.347.000,00 - 310.548.516.176,00 - 38.607.574.823,00 149.549.500.139,00 120.448.704.000,00 1.942.737.214,00 - 5.016.797.472,00 5.016.797.472,00 245.545.162.000,00 20.864.373.000,00 224.680.789.000,00 Kebijakan Belanja Daerah Penyediaan alokasi Belanja Daerah Kabupaten Tabanan semula Rp2.265.186.818.185,00 bertambah Rp106.193.206.219,00 menjadi Rp2.371.380.024.404,00 atau 4,69% dari dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yaitu: penyediaan alokasi Belanja Daerah Kabupaten Tabanan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2.371.380.024.404,00 dirinci sebagaimana Tabel 4 sebagai berikut: Tabel 4 Rancangan Perubahan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2024 Berdasarkan Tabel 4 tersebut, kebijakan belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; dan disesuaikan dengan susunan organisasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. pendanaan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 49 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Penyediaan alokasi anggaran dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, untuk pemenuhan SPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, sebagai berikut: Halaman 8 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT a. 1) 2) 3) b. 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 12) c. 1) 2) d 1) 2) e 1) 2) Pemerintah kabupaten Tabanan terhadap berkurangnya alokasi anggaran SPM Bidang Pendidikan maka target capaian kinerja untuk memenuhi pencapaian SPM Bidang Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan yang dirinci secara spesifik dalam rapor pendidikan daerah masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta butir E.2.a.ll dan Tabel E.4 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. dikarnakan penyedian tenaga pendidikan non ASN yang telah beralih menjadi PPPK pada Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar dan Tenaga Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini sub kegiatan pelayanan kesehatan pada usia lanjut sebesar Rp10.000.000,00 tidak mengalami perubahan; sub kegiatan pelayanan kesehatan penderita hipertensi sebesar Rp7.500.000,00 tidak mengalami perubahan; sub kegiatan pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus sebesar Rp595.567.900,00 tidak mengalami perubahan sub kegiatan pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat sebesar Rp25.000.000,00 tidak mengalami perubahan; sub kegiatan pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis sebesar Rp671.932.000,00 tidak mengalami perubahan; sub kegiatan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (human immunodeficiency virus) sebesar Rp230.331.800,00 tidak mengalami perubahan; sub kegiatan pelayanan kesehatan ibu hamil sebesar Rp244.404.000,00 tidak mengalami perubahan; sub kegiatan pelayanan kesehatan ibu bersalin sebesar Rp2.407.713.000,00 tidak mengalami perubahan; sub kegiatan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sebesar Rp66.450.000,00 tidak mengalami perubahan; dan SPM Bidang Pendidikan Alokasi anggaran untuk belanja SPM bidang Pendidikan semula Rp27.008.528.950,00 berkurang Rp6.582.765.200,00 menjadi Rp20.425.763.750,00 atau 3,93% dari total belanja urusan pemerintahan Bidang Pendidikan Rp520.050.571.835,00. Alokasi anggaran untuk belanja SPM Kesehatan sebesar Rp4.860.400.700,00 atau 0,94% tidak mengalami perubahan dari total belanja urusan pemerintahan Bidang Kesehatan Rp519.154.240.390,00 Alokasi anggaran untuk belanja SPM tersebut diuraikan dalam pelayanan dasar antara lain pada sub kegiatan pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar sebesar Rp581.502.000,00 tidak mengalami perubahan; sub kegiatan pelayanan kesehatan pada usia produktif sebesar 10.000.000,00 tidak mengalami perubahan; pelayanan ketentraman dan ketertiban Umum semula Rp214.288.000,00 bertambah Rp35.320.000,00 menjadi Rp249.608.000,00; pelayanan informasi rawan bencana sebesar Rp14.780.000,00 tidak mengalami perubahan; sub kegiatan pelayanan kesehatan balita sebesar Rp10.000.000,00 tidak mengalami perubahan. Terhadap alokasi anggaran SPM Bidang Kesehatan maka Pemerintah Kabupaten Tabanan tetap harus meningkatkan kualitas dan target capaian kinerja untuk memenuhi pencapaian SPM Kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan serta butir E.2.a.21 dan Tabel E.6 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. SPM Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Alokasi anggaran untuk belanja SPM Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang semula Rp76.627.500,00 bertambah sebesar Rp1.470.000.000,00 menjadi Rp1.546.627.500,00 atau 0,43% dari total belanja urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp363.806.016.510,00. Alokasi anggaran untuk belanja SPM tersebut diuraikan dalam pelayanan dasar antara lain pada: kegiatan pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) lintas kabupaten/kota semula Rp33.342.500,00 bertambah Rp1.470.000.000,00 menjadi Rp1.503.342.500,00; dan kegiatan penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik sebesar Rp43.285.000,00 tidak mengalami perubahan. Terhadap bertambahnya alokasi anggaran SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang maka Pemerintah Kabupaten Tabanan harus meningkatkan kualitas dan target capaian kinerja untuk memenuhi pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta butir 8.2.a.31 dan Tabel E.8 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. SPM Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Alokasi anggaran untuk belanja SPM Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebesar Rp332.350.000,00 berkurang Rp60.000.000,00 menjadi Rp272.350.000,00 atau 16,61% dari total belanja urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp1.639.978.000,00. Alokasi anggaran untuk belanja SPM tersebut diuraikan dalam pelayanan dasar yaitu: fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebesar Rp.35.000.000,00 tidak mengalami perubahan; dan penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota semula Rp297.350.000,00 berkurang Rp60.000.000,00 menjadi Rp237.350.000,00. Terhadap berkurangnya alokasi anggaran SPM Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman maka Pemerintah Kabupaten Tabanan harus meningkatkan kualitas dan target capaian kinerja untuk memenuhi pencapaian SPM bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 serta butir E.2.a.4) dan Tabel E.10 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. SPM Trantibumlinmas Alokasi anggaran untuk belanja SPM Trantibumlinmas semula Rp921.716.000,00 bertambah Rp66.419.700,00 menjadi Rp988.135.700,00 atau 4,91% dari total belanja urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sebesar Rp20.139.151.900,00. Alokasi anggaran untuk belanja SPM tersebut diuraikan dalam pelayanan dasar antara lain pada: Alokasi anggaran untuk belanja SPM tersebut diuraikan dalam pelayanan dasar antara lain: pengelolaan pendidikan dasar semula Rp26.050.737.250,00 berkurang Rp6.533.365.200,00 menjadi Rp19.517.372.050,00; pengelolaan Pendidikan Usia Dini (PAUD) semula Rp757.791.700,00 berkurang Rp49.400.000,00 menjadi Rp708.391.700,00; dan pendidikan kesetaraan Rp200.000.000,00 tidak mengalami perubahan. Terhadap berkurangnya alokasi anggaran SPM Bidang Pendidikan maka Pemerintah Kabupaten Tabanan harus meningkatkan kualitas dan target capaian kinerja untuk memenuhi pencapaian SPM Bidang Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan yang dirinci secara spesifik dalam rapor pendidikan daerah masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta butir E.2.a.ll dan Tabel E.4 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. SPM Kesehatan Halaman 9 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT 3) 4) 5) f. 1) 2) 3) 4) 5) 3 a. b. c. d. e. f. g. Pemerintah kabupaten Tabanan terhadap berkurangnya alokasi anggaran SPM bidang Sosial akan tetap memprioritaskan pemenuhan target capaian indikator SPM bidang Sosial sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota serta butir E.2.a.5) dan Tabel E.14 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana sebesar Rp28.885.000,00 tidak mengalami perubahan; pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana semula Rp313.763.000,00 berkurang Rp33.000.000,00 menjadi Rp280.763.000,00; dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran semula Rp350.000.000,00 bertambah Rp64.099.700,00 menjadi Rp414.099.700,00. Terhadap bertambahnya alokasi anggaran SPM bidang Trantibumlinmas maka Pemerintah Kabupaten Tabanan harus meningkatkan kualitas dan target capaian kinerja untuk memenuhi pencapaian SPM bidang Trantibumlinmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l21 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi Kabupaten/Kota serta butir E.2.a.6) dan Tabel E.l2 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. dukungan alokasi anggaran dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 terhadap Kebijakan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2024 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Prioritas Nasional Tahun 2023 meliputi: memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan (PN1), dianggarkan semula Rp50.798.359.973,00 bertambah menjadi Rp58.252.792.523,00 atau 2,46% dari total belanja daerah, yang diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pelaksanaannya difokuskan pada sektor energi, pertanian, perikanan dan kelautan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), industri pengolahan, dan pariwisata, didukung penguatan reformasi fiskal, dan sistem keuangan peningkatan kualitas investasi, ekspor dan partisipasi dalam rantai produksi global, perbaikan sistem logistik, digitalisasi, dan ekonomi hijau; SPM Bidang Sosial Alokasi anggaran untuk belanja SPM Sosial semula Rp1.581.457.136,00 berkurang Rp99.000.000,00 menjadi Rp1.482.457.136,00 atau 10,95% dari total belanja urusan pemerintahan Bidang Sosial sebesar Rp13.538.211.384,00. Alokasi anggaran untuk belanja SPM tersebut diuraikan dalam pelayanan dasar antara lain pada: kegiatan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti semula Rp347.044.284,00 berkurang Rp24.750.000,00 menjadi Rp322.294.284,00; kegiatan rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti semula Rp347.044.284,00 berkurang Rp24.750.000,00 menjadi Rp322.294.284,00; kegiatan rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti semula Rp347.044.284,00 berkurang Rp24.750.000,00 menjadi Rp322.294.284,00; kegiatan rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis terlantar di luar panti semula Rp347.044.284,00 berkurang Rp24.750.000,00 menjadi Rp322.294.284,00; dan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten/kota sebesar Rp193.280.000,00 tidak mengalami perubahan. Terhadap berkurangnya alokasi anggaran SPM bidang Sosial Pemerintah Kabupaten Tabanan harus tetap memprioritaskan pemenuhan target capaian indikator SPM bidang Sosial sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota serta butir E.2.a.5) dan Tabel E.14 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan (PN2) dianggarkan Rp6.847.505.250,00 bertambah menjadi Rp6.953.380.550,00 atau 0,29% dari total belanja daerah, yang diarahkan untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan pada Tahun 2024 pada upaya mempercepat transformasi sosial dan ekonomi, memperkuat rantai produksi dan rantai nilai di tingkat wilayah, memperkuat integrasi perekonomian domestik dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar, serta meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang wilayah; meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing (PN3), dianggarkan semula Rp222.274.851.552,00 berkurang menjadi Rp218.423.515.663,00 atau 9,21% dari total belanja daerah, yang diarahkan pada Pembangunan SDM berkualitas dan berdaya saing merupakan salah satu modal dalam percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pembangunan SDM Tahun 2024 difokuskan pada percepatan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2024 melalui keberlanjutan reformasi sistem kesehatan nasional, percepatan penurunan kematian ibu dan stunting, percepatan pemulihan pembelajaran, reformasi pendidikan keterampilan, dan reformasi sistem perlindungan sosial; revolusi mental dan pembangunan kebudayaan (PN4), dianggarkan semula Rp21.721.416.370,00 bertambah menjadi Rp27.343.737.170,00 atau 1,15% dari total belanja daerah, yang diarahkan menjadi instrumen penting untuk membentuk karakter dan sikap mental manusia Indonesia melalui internalisasi nilai-nilai esensial yaitu integritas, etos kerja, dan gotong royong. Revolusi Mental dan pembangunan Kebudayaan diarahkan melalui pendayagunaan kearifan lokal sebagai modal dasar untuk mewujudkan bangsa yang maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian; memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar (PN5), dianggarkan semula Rp278.689.601.007,00 berkurang menjadi Rp249.836.168.762,00 atau 10,54% yang diarahkan pada pembangunan infrastruktur Tahun 2024, sebagai pilar pendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, difokuskan pada percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas memiliki peran penting dalam mewujudkan upaya transformasi ekonomi tersebut; membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim (PN6), dianggarkan semula Rp17.510.020.750,00 bertambah menjadi Rp18.873.053.200,00 atau 0,80% dari total belanja, yang diarahkan pada membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan terhadap bencana dan upaya mengantisipasi perubahan iklim pada Tahun 2024 difokuskan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui pelestarian lingkungan hidup, pencegahan kerusakan sumber daya alam, pengurangan risiko dan tangguh bencana, guna menopang produktivitas menuju transformasi ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan; dan memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan, dan transformasi pelayanan publik (PN7), dianggarkan Rp483.285.429.967,00 bertambah menjadi Rp525.066.329.959,00 atau 22,14% dari total belanja daerah, yang diarahkan pada pembangunan bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan diarahkan pada upaya mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui perbaikan sistem hukum untuk mendorong kemudahan berusaha dan optimalisasi diplomasi ekonomi melalui penguatan kerjasama bilateral, regional, maupun global, termasuk kerja sama pembangunan internasional. percepatan transformasi ekonomi juga didukung dengan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan yang responsif, penguatan pengawasan sistem merit dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN), serta fokus pada peningkatan kualitas demokrasi khususnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan pemilihan Serentak. Halaman 10 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT 1 2 3 4 5 6 7 4
a.pertanian, kelautan, IKM UMKM, dan pariwisata;
b.pendidikan, IPTEK, dan kesehatan;
c.tenaga kerja dan kesejahteraan sosial;
d.adat, tradisi, seni, dan budaya;
e.lingkungan hidup dan ketahanan bencana;
d.infrastruktur; dan
f.tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi. 1 1 2 3 Persentase Rasio Alokasi PN Perubahan terhadap Total Belanja daerah (%) 6 1,76% 11,33% 0,87% No Prioritas Pembangunan Nasional Mengembangkan Wilayah Untuk Mengurangi Kesenjangan Dan Menjamin Pemerataan Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas Dan Berdaya Saing Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan 50.798.359.973,00 6.847.505.250,00 222.274.851.552,00 21.721.416.370,00 278.689.601.007,00 17.510.020.750,00 483.285.429.967,00 1.081.127.184.869,00 2.265.186.818.185,00 Memperkuat Infrastruktur Untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi Dan Pelayanan Dasar Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana Dan Perubahan Iklim Memperkuat Stabilitas Polhukhankam Dan Transformasi Pelayanan Publik Jumlah Anggaran dalam APBD Total Belanja Daerah (Rp) 3 33.746.962.173,00 315.524.636.935,00 18.112.357.634,00 (%) 2,46% 0,29% 9,21% 1,15% 10,54% 0,80% 22,14% 6.953.380.550,00 218.423.515.663,00 27.343.737.170,00 249.836.168.762,00 18.873.053.200,00 525.066.329.956,00 1.104.748.977.824,00 2.371.380.024.404,00 7.454.432.550,00 105.875.300,00 -3.851.335.889,00 5.622.320.800,00 -28.853.432.245,00 1.363.032.450,00 41.780.899.989,00 23.621.792.955,00 106.193.206.219,00 46,59% 100,00% No Alokasi Anggaran untuk Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan Prioritas Pembangunan Nasional pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Tabel 5 Berdasarkan Tabel 5 tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengalokasikan dukungan anggaran terhadap prioritas nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023. Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 harus mendukung tercapainya IPM Kabupaten Tabanan sebesar 77,43%. alokasi anggaran dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 terhadap Kebijakan Prioritas Pembangunan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2024 yang tercantum dalam Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2024, Prioritas Pembangunan Provinsi Tahun 2024 yang tertuang pada Perubahan RKPD Provinsi Bali Tahun 2024, meliputi: (Rp) Bertambah/ Berkurang (Rp)(Rp) APBD TA 2024 Tabel 6 RAPBD PERUBAHAN TA 2024 58.252.792.523,00 Bertambah/ Berkurang (Rp) 5 7.945.002.700,00 -46.792.889.484,00 2.551.835.000,00 Memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan Yang Berkualitas dan Berkeadilan Alokasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan Prioritas Pembangunan Provinsi Tahun 2024 Dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Tabanan mengalokasikan anggaran dalam rangka Sinkronisasi terhadap Prioritas Pembangunan Provinsi Tahun Anggaran 2024 yang diuraikan dalam Tabel 6 sebagai berikut: APBD TA 2024 RAPBD PERUBAHAN TA 2024 (Rp) 4 41.691.964.873,00 268.731.747.451,00 20.664.192.634,00 Persentase Rasio Alokasi PN Perubahan terhadap Total Belanja daerah Pendidikan, IPTEK, dan Kesehatan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Prioritas Pembangunan Provinsi 2 Pertanian, Kelautan, IKM UMKM, dan Pariwisata Halaman 11 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT 4 5 6 7 5 a. 1 1 a. 1) 2) b. 1) 2) c. 1) 2) d. 1) 2) e. 1) 2) 2 3 4 4.360.000.000,00 45.642.362.170,00 6.850.752.000,00 11.471.310.170,00 2 1,36% 0,80% 2,59% 27,88% 46,59% 100,00% 60.055.738.836,00 10.237.874.840,00 26.728.826.620,00 17.510.020.750,00 59.075.202.800,00 610.429.177.957,00 5 486.069.613.076,00 415.775.999.400,00 0 - 33.980.958.759,00 6.600.935.300,00 46.456.241.970,00 6.561.912.100,00 2.371.380.024.404,00 24,43% 39.023.200,00 6.121.256.100,00 - 0 0 0 579.229.005.205,00 6.493.166.300,00 6.105.350.000,00 27.320.300.000,00 - 813.879.800,00 0 6.121.256.100,00 - 1.761.256.100,00 5.773.369.000,00 788.543.100,00 - - 31.571.441.370,00 200.000.000,00 6.454.143.100,00,00 5.773.369.000,00 680.774.100,00 - - RAPBD PERUBAHAN TA 2024 6 520.050.571.835 5.517.975.300,00 4 529.462.384.150 Berdasarkan Tabel 6 tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menyelaraskan program Prioritas Pembangunan Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Perubahan RKPD Provinsi Bali Tahun 2024 kedalam sasaran dan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Perubahan RKPD Kabupaten Tabanan Tahun 2024. Pendanaan Urusan Wajib Pemerintahan Daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Penyediaan anggaran dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut: Alokasi Anggaran untuk Fungsi Pendidikan Penyediaan anggaran untuk fungsi Pendidikan semula Rp573.632.341.820,00 atau 25,32% dari total belanja daerah Rp2.265.186.818.185,00 pada APBD Induk Tahun Anggaran 2024 bertambah menjadi Rp579.229.005.205,00 atau 24,43% dari total belanja daerah Rp2.371.380.024.404,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, dengan uraian perhitungan Tabel 7 sebagai berikut: Berdasarkan Tabel 7 tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah memenuhi alokasi fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari total belanja daerah sesuai amanat dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan butir E.l a. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Tabel 7 Alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan 8.466.912.433,00 106.193.206.219,00 18.873.053.200,00 61.503.902.800,00 661.037.314.946,00 45.583.606.365,00 1.363.032.450,00 2.428.700.000,00 50.608.136.989,00 32.246.801.920,00 No Jumlah (Rp) 2.371.380.024.404,00 496.919.190.734,00 418.175.999.400,00 67.498.019.334,00 11.245.172.000,00 - 25,32% Urusan Bidang Pendidikan Belanja Operasi a) belanja pegawai b) belanja barang dan jasac) belanja hibah d) belanja bantuan sosial Belanja Modal Urusan Bidang Kebudayaan Belanja Operasi c) belanja hibah d) belanja bantuan sosial Belanja Modal Belanja di luar Urusan Belanja Transfer Belanja bantuan Anggaran Fungsi Pendidikan Total Belanja Daerah Rasio anggaran pendidikan (2:3) x 100% 3.930.000.000,00 - 0 0 573.632.341.820,00 2.265.186.818.185,00 Total Belanja Daerah ABPD TA 2024 Jumlah (Rp) 3 Belanja Operasi a) belanja pegawai b) belanja barang dan c) belanja hibah d) belanja bantuan sosial Belanja Modal Urusan Bidang Kepemudaan dan Olahraga Belanja Operasi 0 Adat, Tradisi, Seni dan Budaya Lingkungan Hidup dan Ketahanan Bencana Infrastruktur Tata Kelola Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi Komponen Perhitungan 32.543.193.416,00 31.371.441.370,00 6.649.552.000,00 10.596.589.370,00 14.125.300.000,00 37.160.430.532,00 2.265.186.818.185,00 Jumlah Anggaran dalam APBD a) belanja pegawai b) belanja barang dan c) belanja hibah d) belanja bantuan sosial - 39.023.200,00 6.105.350.000,00 - 2.175.350.000,00 a) belanja pegawai b) belanja barang dan Belanja Modal Urusan Bidang Perpustakaan Halaman 12 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT 1) a. b. c. 2) a. b. c. d. 3) a. b. 4) b. 1) 2) 3) 4) 1) 2) 3) 4) 5) a) b) c) d) Selanjutnya, alokasi anggaran kesehatan dimaksud diarahkan untuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator SPM bidang kesehatan, yang diarahkan untuk mempercepat capaian keberhasilan pembangunan kesehatan dan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya antara lain: penguatan promosi kesehatan dan deteksi dini penyakit; peningkatan kesehatan ibu, anak dan penurunan stunting: a)peningkatan skrining anemia remaja putri; b)konsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) remaja putri; c)pemeriksaan kehamilan (Antenatal Care); d)konsumsi TTD ibu hamil; e)pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK); f)pemantauan tumbuh kembang balita, termasuk penyediaan antropometri set; g)pemberian ASI eksklusif sejak lahir sampai bayi berusia 6 (enam) bulan; h)pemberian makanan tambahan protein hewani bagi bayi yang berusia di bawah 2 (dua) tahun (baduta); i)tatalaksana dan rujukan balita dengan masalah gizi (weight faltering, utasting, dan stunting); j)peningkatan cakupan dan perluasan jenis imunisasi; dan k)edukasi remaja putri, ibu hamil, dan keluarga balita. pencegahan dan pengendalian penyakit menular, terutama: a)diabetes melitus; b)hipertensi; dan c)penyakit tidak menular lainnya. penguatan jejaring pelayanan primer, melalui pemenuhan: program pengelolaan permuseuman Rp1.200.000.000,00 atau 0,21% dari total anggaran untuk fungsi pendidikan; dan program pengembangan kesenian tradisional Rp10.779.760.000,00 atau 1,86% dari total anggaran untuk fungsi Pendidikan. program pada urusan kepemudaan dan olahraga diuraikan pada: program pengembangan kapasitas daya saing keolahragaan Rp4.872.300.000,00 atau 0,84% dari total anggaran untuk fungsi pendidikan; dan program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan Rp1.248.956.100,00 atau 0,22% total anggaran untuk fungsi pendidikan. program pada urusan keperpustakaan antara lain program pembinaan perpustakaan Rp192.926.400,00 atau 0,03% dari total anggaran untuk fungsi pendidikan. Selanjutnya, penetapan besaran standar satuan harga untuk tenaga pendidik berpedoman pada upah minimum yang ditetapkan oleh Bupati sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. b.Alokasi Anggaran Kesehata Penyediaan Anggaran kesehatan dialokasikan semula Rp401.592.003.342,00 berkurang menjadi Rp369.818.797.390,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Penyediaan Alokasi anggaran Kesehatan antara lain tercantum pada: program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan Masyarakat Rp64.164.566.442,00 atau 17,35% dari total anggaran untuk anggaran kesehatan; program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan Rp420.984.000,00 atau 0,11% dari total anggaran untuk anggaran kesehatan; Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tabanan harus mempertahankan secara terus menerus dan konsisten dalam mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan tersebut, yang diarahkan penggunaannya untuk pencapaian indikator SPM Pendidikan di Kabupaten Tabanan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Penyediaan Anggaran untuk fungsi pendidikan tersebut, dialokasikan untuk: program pada urusan bidang pendidikan yang antara lain diuraikan pada: program pengelolaan pendidikan Rp100.645.845.235,00 atau 7,44% dari total anggaran untuk fungsi pendidikan; program pengembangan kurikulum Rp129.690.000,00 atau 0,02% dari total anggaran untuk fungsi pendidikan; dan program pendidik dan tenaga kerja kependidikan Rp200.000.000,00 atau 0,03%. program pada urusan bidang kebudayaan antara lain diuraikan pada; sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat termasuk prasarana Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED); sarana prasarana Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) prima dan Posyandu; obat esensial, obat gizi, obat kesehatan ibu dan anak, obat program lainnya dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP); penguatan jejaring layanan rujukan dengan pemenuhan sarana prasarana rumah sakit untuk layanan 4 (empat) jenis penyakit tidak menular (kanker, stroke, jantung, dan uro neurology) dan sarana rumah sakit mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK); dan program pelestarian pengelolaan cagar budaya Rp243.635.800,00 atau 0,04% dari total anggaran untuk fungsi pendidikan; program pengembangan kebudayaan Rp24.113.865.900,00 atau 4,16% dari total anggaran untuk fungsi pendidikan; program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan Rp2.113.339.800,00 atau 0,57% dari total anggaran untuk anggaran kesehatan; dan program sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman Rp435.101.000,00 atau 0,12% ari total anggaran untuk anggaran kesehatan. Dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 secara konsisten dan berkesinambungan serta secara memadai dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. a)tuberkulosis (TBC); b)HIV; c)malaria; dan d)penyakit menular lainnya. pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, terutama: Halaman 13 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT e) 6) a) b) c) d) e) f) c. Pemerintah Kabupaten Tabanan akan mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau tansfer ke daerah dan/atau desa yaitu semula Rp664.329.973.576,00 bertambah menjadi Rp739.441.067.111,00 atau 35,13% dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Terhadap komponen Belanja Bantuan Keuangan sudah tidak lagi menjadi perhitungan belanja infrastruktur pelayanan publik dan terhadap komponen perhitungan belanja hibah dan bansos pada Tabel 8 agar memperhitungkan belanja hibah dan bantuan sosial yang berkaitan dengan infrastruktur berupa pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas publik, untuk itu agar disesuaikan. Pemerintah Kabupaten Tabanan akan tetap mengupayakan pengalokasian anggaran Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik, yaitu belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah paling rendah 40% dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa, sebagaimana maksud butir E.l.c. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. 3 4 Total Belanja Daerah Belanja Bagi Hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa: a) belanja bagi hasil b) belanja keuangan Jumlah (a+b) Selisih (1-2) Minimal Belanja Infrastuktur Pelayanan Publik (40% X Selisih) No 1 2 3 Komponen Perhitungan a) Belanja Modal 1) Tanah 2) Peralatan dan Mesin 3) Bangunan dan Gedung 4) Jalan, jaringan dan irigasi No 1 2 Komponen Perhitungan Jumlah APBD TA 2024 (Rp) RPAPBD TA 2024 (Rp) 664.329.973.576,00 739.441.067.111,00 32,89% 35,13% Berdasarkan Tabel 8 tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan belum mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau tansfer ke daerah dan/atau desa yaitu semula Rp664.329.973.576,00 bertambah menjadi Rp739.441.067.111,00 atau 35,13% dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Terhadap komponen Belanja Bantuan Keuangan sudah tidak lagi menjadi perhitungan belanja infrastruktur pelayanan publik dan terhadap komponen perhitungan belanja hibah dan bansos pada Tabel 8 agar memperhitungkan belanja hibah dan bantuan sosial yang berkaitan dengan infrastruktur berupa pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas publik, untuk itu agar disesuaikan. Pemerintah Kabupaten Tabanan harus tetap mengupayakan pengalokasian anggaran Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik, yaitu belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah paling rendah 40% dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa, sebagaimana maksud butir E.l.c. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. 126.414.347.000,00 162.281.963.081,00 0 224.680.789.000,00 236.582.721.000,00 1.942.737.214,00 3.111.129.559,00 2.686.321.400,00 3.252.886.900,00 5) Aset tetap lainnya 6) Aset lainnya b) Belanja pemeliharaan a) Belanja Hibah b) Belanja Bantuan Sosial c) Belanja Bantuan Keuangan Jumlah Belanja Infrastruktur Daerah (1+2) Persentase belanja infrastruktur Daerah terhadap 38.607.574.823,00 52.993.680.012,00 149.549.500.139,00 116.210.118.066,00 120.448.704.000,00 164.508.568.493,00 Jumlah APBD TA 2024 (Rp) RPAPBD TA 2024 (Rp) 310.548.516.176,00 337.323.496.130,00 500.000.000,00 245.545.162.000,00 266.556.894.000,00 2.019.641.656.185,00 2.104.823.130.404,00 807.856.662.474,00 841.929.252.161,60 perawat dan bidan pada entitas Puskesmas pembantu; 7 (tujuh) jenis dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 20 19 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, termasuk dokter spesialis untuk 4 (empat) jenis penyakit tidak menular (kanker, stroke, jantung, dan uro neurology); tenaga kesehatan di labkesda; insentif upaya kesehatan masyarakat untuk tenaga kesehatan di Puskesmas; dan Perhitungan Infrastruktur Pelayanan Publik peningkatan kapasitas dan insentif kader posyandu. Selanjutnya, dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Tabanan secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran Kesehatan secara memadai, sebagaimana maksud butir E.l.b. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. 2.265.186.818.185,00 2.371.380.024.404,00 20.864.373.000,00 224.680.789.000,00 29.974.173.000,00 236.582.721.000,00 Alokasi Anggaran Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tabanan mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja daerah diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa yang dianggarkan secara bertahap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan uraian perhitungan Tabel 8 sebagai berikut: Tabel 8 penguatan ketahanan kesehatan melalui pemenuhan sarana prasarana laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). penguatan SDM Kesehatan, dengan pemenuhan: 9 (sembilan) tenaga kesehatan di puskesmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 dan 2 (dua) orang tenaga penunjang dengan kapasitas pengelola keuangan dan manajemen informasi; Halaman 14 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT d. 1) 2) a) b) 1) a. b. c. d. e. f. g. 2) 3) e. 1) 2) 6 Pemerintah Kabupaten Tabanan akan mengalokasikan anggaran penguatan pembinaan dan pengawasan sekurang-kurangnya 0,50% dari total belanja diluar gaji dan tunjangan pada Inspektorat dan diatas Rp15.000.000.000,00 sebagaimana ditegaskan dalam butir E.2.d.2) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1/8737/SJ tanggal 9 Desember 2022 hal Penguatan Inspektorat Daerah Dalam Pengawasan Pemerintah Daerah Sebagaimana maksud butir E.2.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Alokasi Anggaran untuk Pengembangan Kompetensi Penyelenggara Pemerintah Daerah Pemerintah Kabupaten Tabanan mengalokasikan anggaran yang tercantum pada Urusan Pendidikan dan Pelatihan semula Rp3.680.000.000 bertambah Rp745.000.000 menjadi Rp4.425.000.000 atau 0,19% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang diuraikan pada kegiatan: kegiatan pengembangan kompetensi teknis sebesar Rp1.642.007.000 bertambah Rp420.000.000 menjadi Rp2.062.007.000; dan kegiatan sertifikasi, kelembagaan, pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional sebesar Rp2.037.993.000 bertambah Rp325.000.000 menjadi Rp2.362.993.000. Pemerintah Kabupaten Tabanan telah memenuhi alokasi anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, paling sedikit 0,16% dari total belanja daerah diluar belanja pegawai dan belanja pemeliharaan pada SKPD Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berkaitan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Tabanan agar menyesuaikan alokasi anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, paling sedikit 0,16% sebagaimana ditegaskan dalam butir E.2.e. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l5 Tahun 2023. penyediaan anggaran dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai berikut: pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan dalam bentuk pemeriksaan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemeriksaan kinerja; reviu dokumen perencanaan pembangunan dan rencana keuangan daerah meliputi rancangan akhir rencana kerja Pemerintah Daerah, rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah, rancangan KUA dan rancangan PPAS, RKA-SKPD; pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah; reviu laporan keuangan; kegiatan pengawasan lainnya meliputi probity audit, reviu laporan kinerja, reviu LPPD, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pengawasan perencanaan dan penganggaran yang berbasis gender, pemeriksaan pengelolaan keuangan desa; sehubungan dengan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2024, Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pengawasan atas pemberian hibah, bantuan sosial, dan bantuan pemerintah lainnya, termasuk memastikan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD tepat sasaran dan berbasis output sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; dan penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan integritas meliputi, pengendalian gratifikasi, pelaksanaan survei penilaian integritas, pelaksanaan sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada seluruh elemen masyarakat (legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, masyarakat umum), penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, asistensi pembangunan reformasi birokrasi, capaian aksi pencegahan korupsi yang dikoordinasikan oleh strategi nasional pencegahan korupsi, capaian aksi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi terintegrasi yang dikoordinasikan KPK, operasionalisasi sapu bersih pungutan liar, pemeriksaan investigatif, tindak lanjut perjanjian kerjasama APIP dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan/pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi, monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK serta tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP. peningkatan kapabilitas APIP meliputi, kapabilitas APIP level 3, maturitas sistem pengendalian internal pemerintah, penerapan manajemen risiko, penguatan integritas dan antikorupsi, pendidikan profesional berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis minimal 120 (seratus dua puluh) jam/tahun per APIP; dan sarana dan prasarana pengawasan seperti laptop, alat pengukur beton dan lain-lain. Pemerintah Kabupaten Tabanan mengalokasi anggaran dalam rangka penguatan Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan sebesar Rp14.296.678.472,00 atau 0,60% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang diuraikan sebagai berikut: alokasi belanja gaji dan tunjangan pada Inspektorat Rp7.423.960.928,00 atau 0,31% dari total belanja daerah; dan alokasi belanja Inspektorat di luar belanja gaji dan tunjangan Rp7.423.960.928,00 atau 0,31% dari total belanja daerah, yang antara lain tercantum pada program yang mendukung pengawasan yaitu: program penyelenggaraan pengawasan semula Rp245.516.000,00 bertambah Rp359.734.000,00 menjadi Rp605.250.000,00; dan program perumusan kebijakan, pendampingan dan asistensi dianggarkan semula Rp311.941.300,00 bertambah Rp185.858.000,00 menjadi Rp497.799.300,00. Pemerintah Kabupaten Tabanan belum mengalokasikan anggaran penguatan pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tabanan sekurang-kurangnya 0,50% dari total belanja daerah diluar belanja gaji dan tunjangan pada Inspektorat dan diatas Rp15.000.000.000,00. Berkaitan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan agar mengalokasikan anggaran penguatan pembinaan dan pengawasan sekurang- kurangnya 0,50% dari total belanja diluar gaji dan tunjangan pada Inspektorat dan diatas Rp15.000.000.000,00 sebagaimana ditegaskan dalam butir E.2.d.2) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1/8737/SJ tanggal 9 Desember 2022 hal Penguatan Inspektorat Daerah Dalam Pengawasan Pemerintah Daerah Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tabanan mengalokasikan anggaran pengawasan sesuai dengan kewenangannya dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 10 tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, untuk mendanai program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan, meliputi: kegiatan pengawasan, yaitu: Alokasi Anggaran untuk Pengawasan Halaman 15 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT a. 1) 2) 3) 4) 5) b. 1) 2) 3) 4) 5) c. 1) 2) 3) 4) Uraian belanja pada sub-sub kegiatan tersebut akan memprioritaskan alokasi anggaran untuk penurunan prevalensi stunting serta memprioritaskan alokasi belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang guna mendukung capaian target kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan target capaian kinerja yang diharapkan dari sub kegiatan dimaksud apabila ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur, dan target kinerja kegiatan serta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/4890/SJ tanggal 24 Agustus 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.5.2/0335/Bangda tanggal 17 Januari 2024 tentang Hasil Pemetaan Sub Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan indikator, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 serta berpedoman butir E.1.b.3).b) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Terhadap belanja pada sub kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Tabann akan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang guna mendukung capaian target kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan target capaian kinerja yang diharapkan dari sub kegiatan dimaksud apabila ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur, dan target kinerja kegiatan serta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan butir C.l.m.4) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. sub kegiatan Pengelolaan Dana BOP PAUD Rp6.310.190.000,00 diuraikan ke dalam sub rincian objek Belanja Hibah Dana BOSP-BOP PAUD Rp5.807.950.000,00; sub kegiatan Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rp50.884.005.552,00 antara lain diuraikan ke dalam sub rincian objek Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 Rp44.860.863.000,00; sub kegiatan Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan Bangga Kencana Rp496.000.000,00 antara lain diuraikan ke dalam sub rincian objek Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp100.500.000 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Rp128.640.000,00; dan sub kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp1.491.645.000,00 diuraikan ke dalam sub rincian objek Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat Rp1.002.000.000,00; sub kegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa Rp515.000.000,00 diuraikan ke dalam sub rincian objek Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Rp136.252.000,00 Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya Rp119.250.000,00; sub kegiatan Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional Rp6.858.900.000,00 antara lain diuraikan ke dalam sub rincian objek Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan Rp6.085.000.000,00 Belanja Jasa Tenaga Kesenian dan Kebudayaan Rp356.800.000,00; sub kegiatan Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Rp4.518.020.000,00 diuraikan ke dalam sub rincian objek Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Transportasi Rp4.425.920.000,00; dan sub kegiatan Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga Rp1.482.600.000,00 diuraikan ke dalam sub rincian objek Belanja Natura dan Pakan-Natura Rp1.005.483.500,00. Uraian belanja pada sub kegiatan tersebut agar memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang guna mendukung capaian target kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan target capaian kinerja yang diharapkan dari sub kegiatan dimaksud apabila ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur, dan target kinerja kegiatan serta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan butir C.l.m.4) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Alokasi Anggaran dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengalokasikan anggaran dalam rangka pengendalian inflasi di daerah semula Rp74.760.135.752 bertambah Rp93.034.000,00 menjadi Rp74.853.169.752,00 atau 3,16% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 antara lain dianggarkan pada: sub kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD Rp549.633.000,00 diuraikan ke dalam sub rincian objek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rp390.234.150,00; Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengalokasikan anggaran penurunan prevalensi kekurangan (underweight) pada anak balita dan menurunnya prevalensi stunting (kurus) pada anak balita Rp66.323.752.360,00 bertambah Rp994.600,00 menjadi Rp66.324.746.960,00 atau 2,80% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang antara lain tercantum pada: sub kegiatan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular Rp2.588.118.708,00 antara lain diuraikan kedalam sub rincian objek Belanja Bahan-Bahan Lainnya Rp546.889.408,00, belanja jasa tenaga kesehatan Rp123.890.000, belanja hibah uang kepada badan dan lembaga Rp200.000.000,00, Belanja Obat-Obatan-Obat Rp785.318.570,00, dan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas Rp297.810.380,00; sub kegiatan Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rp50.851.005.552,00 antara lain diuraikan ke dalam sub rincian objek Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 Rp44.860.863.000,00; sub kegiatan Pemeriksaan Post Market pada Produk Makanan-Minuman Industri Rumah Tangga yang Beredar dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Rp171.214.000,00 diuraikan ke dalam sub rincian objek Belanja Jasa Tenaga Laboratorium Rp73.155.000,00 dan belanja perjalanan dinas dalam kota Rp40.985.000,00; sub kegiatan Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan, Advokasi, Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat Rp354.800.000,00 antara lain diuraikan ke dalam sub rincian objek Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan Rp344.800.000,00; dan sub kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat Rp259.139.000,00 yang diuraikan ke dalam sub rincian objek Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas Rp259.130.000,00. Uraian belanja pada sub-sub kegiatan tersebut agar memprioritaskan alokasi anggaran untuk penurunan prevalensi stunting serta memprioritaskan alokasi belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang guna mendukung capaian target kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan target capaian kinerja yang diharapkan dari sub kegiatan dimaksud apabila ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur, dan target kinerja kegiatan serta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/4890/SJ tanggal 24 Agustus 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.5.2/0335/Bangda tanggal 17 Januari 2024 tentang Hasil Pemetaan Sub Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan indikator, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 serta berpedoman butir E.1.b.3).b) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Alokasi Anggaran Dalam Rangka Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengalokasikan anggaran dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem Rp169.088.622.244,00 bertambah Rp7.836.378.285,00 menjadi Rp176.925.000.529,00 atau 7,46% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang antara lain tercantum pada: Alokasi Anggaran untuk Penurunan Prevalensi Stunting Halaman 16 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT 5) d. 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) e. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam rangka mendukung percepatan transformasi ekonomi akan tetap fokus terhadap pengendalian inflasi antara lain: Terhadap belanja pada sub kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Tabanan akan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang guna mendukung capaian target kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan target capaian kinerja yang diharapkan dari sub kegiatan dimaksud apabila ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur, dan target kinerja kegiatan serta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan butir c.1.m.4) Lampiran peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menganggarkan dalam bentuk hibah akan tetap memperhatikan kapasitas SDM penerima hibah. Selanjutnya, dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TP-PKK tersebut diprioritaskan untuk dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 melalui program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD dengan berpedoman pada butir E.2.ae. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l5 Tahun 2023. dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi TP-PKK Provinsi/ Kabupaten/Kota dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan memprioritaskan melalui program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD dengan berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan penganggaran dalam bentuk hibah harus memperhatikan kapasitas SDM penerima hibah. Selanjutnya, dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TP-PKK tersebut diprioritaskan untuk dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 melalui program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD dengan berpedoman pada butir E.2.ae. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l5 Tahun 2023. Alokasi Anggaran untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Pemerintah Kabupaten Tabanan mengalokasikan anggaran untuk Forkompinda pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik semula Rp490.185.000 bertambah Rp82.722.500,00 menjadi Rp572.907.500,00 atau 0,02% dari total Belanja Daerah. Dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 antara lain tercantum pada Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional dan Peningkatan Kualitas dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial dan kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 dan butir E.2.v.d) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Tabanan mengalokasikan anggaran TP-PKK semula Rp1.524.725.000,00 berkurang Rp17.400.000,00 menjadi Rp1.507.325.000,00 atau 0,06% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dianggarkan pada program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat, sub Kegiatan Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga. Dianggarkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TP-PKK kabupaten melalui: upaya percepatan penurunan stunting melalui pendampingan keluarga dengan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dianggarkan pada SKPD yang secara fungsional terkait dengan penanganan pelayanan sosial dasar; dukungan terhadap upaya pembinaan karakter keluarga melalui Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital yang meliputi peningkatan kualitas keluarga sejahtera dan harmonis, keluarga bersih narkoba, keluarga ann trafficking dan keluarga yang melindungi anak dari kekerasan seksual; mendorong upaya Gerakan Keluarga Indonesia dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pengelolaan Ekonomi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan perekonomian berbasis keluarga, serta upaya peningkatan pendapatan keluarga, kewirausahaan rumah tangga, dan perkoperasian; mendorong upaya penguatan ketahanan keluarga melalui Gerakan Amalkan dan Kukuhkan Halaman Asri, Teratur, Indah, dan Nyaman dengan mendayagunakan lahan/pekarangan dengan tanaman produktif dan bernilai ekonomi tinggi, melakukan kampanye program diversifikasi pangan dan pemanfaatan pangan lokal sebagai upaya mengurangi angka stunting, pencapaian pola pangan harapan dan antisipasi rawan pangan serta mendorong pengembangan rumah sehat layak huni/tata laksana rumah tangga; dukungan terhadap upaya Gerakan Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana melalui peningkatan pengelolaan pada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di tingkat Desa/Kelurahan antara lain pengadaan alat kesehatan dasar seperti timbangan digital untuk ibu/anak, Antropometri, Thermometer, insentif bagi Kader PKK, Kader Dasawisma dan Kader Posyandu, serta kegiatan lain yang berdampak langsung pada penurunan Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Ibu (Ibu Hamil), Melahirkan dan nifas, pembudayaan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS), peningkatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang tanggap dan tangguh bencana rumah tangga, peningkatan peran serta masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dasar keluarga dan KB untuk tercapainya keluarga yang tangguh dalam perencanaan keuangan sehat; pemberdayaan Kader PKK dan Kader Dasawisma dalam pengelolaan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK, yang meliputi: a)penghayatan dan pengamalan Pancasila; b)gotong royong; c)pangan; d)sandang; e)perumahan f)pendidikan dan keterampilan; g)kesehatan; h)pengembangan kehidupan berkoperasi; i)kelestarian lingkungan hidup; dan j)perencanaan sehat. sub kegiatan Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi Rp1.555.751.500,00 antara lain diuraikan ke dalam sub rincian objek Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat Rp1.357.794.000,00. Uraian belanja pada sub kegiatan tersebut agar memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang guna mendukung capaian target kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan target capaian kinerja yang diharapkan dari sub kegiatan dimaksud apabila ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur, dan target kinerja kegiatan serta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan butir c.1.m.4) Lampiran peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka mendukung percepatan transformasi ekonomi Pemerintah Kabupaten Tabanan agar tetap fokus terhadap pengendalian inflasi antara lain:
(1)peningkatan produksi dan ketersediaan pangan strategis;
(2)pengendalian laju alih fungsi lahan;
(3)pemberian bantuan sektor pertanian yang tepat sasaran;
(4)penguatan tata kelola logistik daerah; dan
(5)pengawasan harga dan operasi pasar, sebagaimana maksud butir C.1.m.c) dan butir E.2.ad.2).e) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Alokasi Anggaran untuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Halaman 17 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT f. g. h. i. 1) 2) 3) 4) 5) 1) 2) Pemerintah Kabupaten Tabanan akan mengupayakan penyediaan alokasi anggaran yang memadai guna mendukung Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah yang dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik melalui hibah sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/6397/SJ tanggal 25 November 2020 tentang Penyediaan Anggaran Forum Kerukunan Umat Beragama dalam APBD. Pemerintah Kabupaten Tabanan akan tetap mempertahankan secara terus menerus dan konsisten mengalokasikan anggaran dan realisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah sekurang-kurangnya 40% dari total Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal di luar Belanja Modal Tanah sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana maksud butir E.2.n.5).a). Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. sub kegiatan Penyelenggaraan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah Rp5.983.680.000,00; sub kegiatan Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha Rp158.483.000,00; sub kegiatan Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik Rp193.828.300,00; sub kegiatan pengawasan penanaman modal Rp86.445.000,00; dan sub kegiatan Penatalaksanaan dan Pengawasan E-government dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Rp50.000.000,00. Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah dan pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 tetap mengarah kepada pelaksanaan reformasi birokrasi tematik yang meliputi sasaran strategis utama peningkatan investasi antara lain: kemudahan usaha dan investasi melalui penguatan sistem Online Single Submission (OSS); dan mendukung penguatan konektivitas dan kualitas sumber daya manusia, sebagaimana ditegaskan pada butir C.1.m.2).d) dan butir E.2.ad.2).d) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Alokasi Anggaran Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengalokasikan anggaran untuk Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah Rp696.544.106.816,00 atau 72,43% dari total Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal di luar Belanja Modal Tanah sebesar Rp961.636.440.666,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 telah memenuhi alokasi anggaran Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah sekurang-kurangnya 40% dari total Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal di luar Belanja Modal Tanah, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri guna memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan ketentuan tersebut, dalam rangka menjamin terlaksananya program pembangunan dan preservasi jalan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jalan, Pemerintah Daerah mengupayakan peningkatan penggunaan aspal buton untuk pembangunan dan preservasi jalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tabanan harus mempertahankan secara terus menerus dan konsisten mengalokasikan anggaran dan realisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah sekurang-kurangnya 40% dari total Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal di luar Belanja Modal Tanah sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana maksud butir E.2.n.5).a). Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Alokasi Anggaran untuk Pembinaan Ideologi Pancasila pada Generasi Muda (Paskibraka) Pemerintah Kabupaten Tabanan mengalokasikan anggaran untuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada Badan Kesatuan Bangsa semula Rp988.242.000,00 bertambah Rp542.688.000,00 menjadi Rp1.530.930.000,00 atau 0,06% dari total Belanja Daerah dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Untuk itu, dalam rangka Pembinaan Ideologi Pancasila pada Generasi Muda sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Tabanan menganggarkan dukungan pendanaan program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum meliputi pembentukan Paskibraka, pelaksanaan tugas Paskibraka, pengangkatan Purna Paskibraka Duta Pancasila, pelaksanaan tugas Purna Paskibraka Duta Pancasila, pembinaan lanjutan kepada Purna Paskibraka Duta Pancasila dan pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purna Paskibraka sebagaimana maksud butir E.2.aj Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Alokasi Anggaran dalam rangka Peningkatan Investasi Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengalokasikan anggaran dalam rangka peningkatan investasi sebesar Rp6.540.438.300 tidak mengalami perubahan atau 0,28% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 antara lain dianggarkan pada: Alokasi Anggaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pemerintah Kabupaten Tabanan mengalokasikan anggaran untuk FKUB sebesar Rp256.668.520,00 tidak mengalami perubahan atau 0,02% dari total belanja daerah. Dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang dianggarkan dalam Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya, diuraikan pada Sub Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya, diuraikan pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah telah memenuhi amanat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan alokasi anggaran yang ada untuk tetap mengoptimalkan dan menjaga kerukunan beragama di Kabupaten Tabanan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tabanan harus mengupayakan penyediaan alokasi anggaran yang memadai guna mendukung Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah yang dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik melalui hibah sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/6397/SJ tanggal 25 November 2020 tentang Penyediaan Anggaran Forum Kerukunan Umat Beragama dalam APBD. Halaman 18 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT 7 a. 1 2 a)
(1)NO 1 1 2 3 4 5 Pemerintah Kabupaten Tabanan akan selalu mengupayakan dalam pengalokasian belanja pegawai diluar tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya, paling tinggi 30% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 dan butir C.3.a.1).f) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Alokasi Belanja Iuran Jaminan Kesehatan ASN pada P APBD 33.159.990.376,00 33.580.025.359,00 Selisih (angka 4 - angka 3) 3.757.175.841,16 4.240.394.202,04 e.Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN f.Belanja Tambahan Penghasilan ASN Jumlah Belanja Iuran yang harus dibayarkan (jumlah Penerimaan x 4%) 5.295.935.000,00 191.895.815.556,00 735.070.363.371,00 29.402.814.534,84 5.347.702.000,00 203.329.331.367,00 733.490.778.924,00 29.339.631.156,96 Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengalokasikan anggaran untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi ASN dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan memperhitungkan jumlah kewajiban pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi ASN dimaksud termasuk kewajiban tahun anggaran sebelumnya yang belum direalisasikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. b.Belanja Tunjangan Keluarga ASN c.Belanja Tunjangan Jabatan ASN d.Belanja Tunjangan Fungsional ASN 41.474.875.206,00 7.768.098.000,00 38.091.761.450,00 41.433.218.609,00 7.688.070.000,00 38.031.290.593,00 2 3 4 Penerimaan a.Belanja Gaji Pokok ASN 450.543.878.159,00 437.661.166.355,00 Belanja Iuran Jaminan Kesehatan ASN Tabel 9 Komponen Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2024 (Rp) Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 (Rp) belanja iuran jaminan kesehatan ASN semula Rp33.159.990.376,00 bertambah Rp420.034.983,00 atau 1,27% menjadi Rp33.580.025.359,00 sebagai mana Tabel 9 sebagai berikut: Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Penyediaan anggaran Gaji dan Tunjangan ASN semula Rp610.638.903.785,00 berkurang Rp10.275.464.150,00 atau 1,68% menjadi Rp600.363.439.635,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN serta pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya, kebutuhan pengangkatan Calon ASN sesuai formasi pegawai Tahun 2024, kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan sebagaimana maksud butir C.3.a.1).h).(l), butir C.3.a.1).h).(2), dan butir C.3.a.l).h).(3) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Penganggaran belanja jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang tercantum pada: belanja iuran jaminan kesehatan ASN dan DPRD, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta KDH/WKDH sebagai berikut: Penganggaran Belanja Pegawai semula Rp978.413.456.612,00 bertambah sebesar Rp7.377.155.761,00 atau 0,75% menjadi Rp985.790.612.373,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya jumlah alokasi Belanja Pegawai diluar tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp895.001.888.373,00 atau 37,74% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sudah memenuhi ketentuan alokasi belanja pegawai diluar tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya, paling tinggi 30% dari total belanja daerah. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tabanan harus mengupayakan dalam pengalokasian belanja pegawai diluar tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya, paling tinggi 30% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 dan butir C.3.a.1).f) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Penyediaan anggaran belanja pegawai yang antara lain tercantum pada: Belanja Pegawai Penyediaan anggaran Belanja Operasi semula Rp1.704.076.342.537,00 bertambah sebesar Rp57.467.280.056,00 atau 3,37% menjadi sebesar Rp1.761.543.622.593,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Penyediaan anggaran belanja operasi yang antara lain tercantum pada objek belanja: Belanja Operasi Halaman 19 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT
(2)NO 1 1 2 3 4 5
(3)No 1 2 3 4 5 6.352.024,00 87.184,96
b.Belanja Tunjangan Keluarga KDH/WKDH
a.Belanja Gaji Pokok KDH/WKDH 54.450.976,00 4.970.000,00
c.Belanja Tunjangan Jabatan KDH/WKDH 98.700.000,00 Jumlah Belanja Iuran yang harus dibayarkan (jumlah Penerimaan x 4%) 158.120.976,00 6.324.839,04 Alokasi Belanja Iuran Jaminan Kesehatan KDH/WKDH pada APBD 6.352.024,00 Selisih (angka 4-angka 3) 27.184,96 Penerimaan 54.600.000,00 3.320.976,00 98.700.000,00 156.620.976,00 6.264.839,04 Selisih (angka 4 - angka 3) 428.400,00 428.400,00 Belanja Iuran Jaminan Kesehatan KDH/WKDH Tabel 11 Komponen Perhitungan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 (Rp) Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 (Rp) Jumlah Belanja 2.498.290.000,00 2.498.290.000,00 Iuran yang harus dibayarkan (jumlah Penerimaan x 4%) 99.931.600,00 99.931.600,00 Alokasi Belanja Iuran Jaminan Kesehatan ASN pada P APBD 100.360.000,00 100.360.000,00 belanja iuran jaminan kesehatan bagi KDH/WKDH sebesar Rp6.352.024,00 yang diperuntukkan bagi KDH/WKDH tidak mengalami perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, sebagaimana Tabel 11 sebagai berikut: Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengalokasikan anggaran untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi DPRD dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan memperhitungkan jumlah kewajiban pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dimaksud termasuk kewajiban Tahun Anggaran sebelumnya yang belum direalisasikan kepada BPJS Kesehatan. d.Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD 146.000.000,00 146.000.000,00 e.Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD 51.000.000,00 51.000.000,00 a.Belanja Uang Representasi DPRD 892.290.000,00 892.290.000,00 b.Belanja Tunjangan Keluarga DPRD 105.000.000,00 105.000.000,00 c.Belanja Tunjangan Jabatan DPRD 1.304.000.000,00 1.304.000.000,00 Belanja Iuran Jaminan Kesehatan DPRD Komponen Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2024 (Rp) Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 (Rp) 2 3 4 Penerimaan Tabel 10 belanja iuran jaminan kesehatan bagi DPRD sebesar Rp100.360.000,00 yang diperuntukkan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD tidak mengalami perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, sebagaimana Tabel 10 sebagai berikut: Halaman 20 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT
(4)(a) 1) 2)
(5)1) 2) 3) 4)
(6)a)
(1)1 1 2 3 4 Pemerintah Kabupaten Tabanan tetap konsisten dalam mengalokasikan anggaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi ASN, Pimpinan dan Anggota DPRD KDH/WKDH tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 30 dan Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di lingkungan Pemerintah Daerah. Jumlah (Rp) 5 2.100.000,00 3.360.000,00 58.275.000,00 63.735.000,00 Komponen Perhitungan Rancangan Perubahan APBD TA 2024 hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, antara lain: belanja gaji dan tunjangan DPRD semula Rp34.042.650.000,00 bertambah sebesar Rp600.000.000,00 atau 1,76% menjadi Rp34.642.650.000,00, yaitu: belanja uang representasi DPRD sebesar Rp892.290.000,00 tidak mengalami perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, sebagaimana Tabel 12 sebagai berikut: Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengalokasikan anggaran untuk Iuran Jaminan Kesehatan KDH/WKDH dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan memperhitungkan jumlah kewajiban pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan KDH/WKDH dimaksud termasuk kewajiban tahun anggaran sebelumnya yang belum direalisasikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tabanan harus tetap konsisten dalam mengalokasikan anggaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi ASN, Pimpinan dan Anggota DPRD KDH/WKDH tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 30 dan Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di lingkungan Pemerintah Daerah. 1.575.000,00 2 Ketua (setara dengan gaji pokok Bupati) Wakil (80% dari uang representasi Ketua DPRD Anggota (75% dari uang representasi Ketua DPRD Jumlah uang representasi Pimpinan dan Anggota Jumlah Pimpinan dan Anggota 3 1 2 37 40 4 Jumlah Gaji Pokok dan Uang Representasi (Rp) 2.100.000,00 1.680.000,00 No Uraian penyediaan alokasi anggaran belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diperuntukkan bagi KDH/WKDH, Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, diuraikan pada: belanja iuran jaminan kecelakaan kerja KDH/WKDH sebesar Rp135.000,00 tidak mengalami perubahan; belanja iuran jaminan kematian KDH/WKDH sebesar Rp400.000,00 tidak mengalami perubahan; belanja jaminan kecelakaan kerja DPRD sebesar Rp1.861.000,00 tidak mengalami perubahan; dan belanja jaminan kematian DPRD sebesar Rp5.539.000,00 tidak mengalami perubahan. Dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, dan butir C.3.a.1).h).(6) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. penyediaan alokasi anggaran belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diperuntukkan bagi ASN dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, diuraikan pada: belanja iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diperuntukkan bagi ASN, KDH/WKDH, serta Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang diuraikan pada: belanja iuran jaminan kecelakaan kerja ASN semula sebesar Rp1.381.884.444,00 berkurang sebesar Rp9.989.607,00 atau 0,72% menjadi Rp1.371.894.837,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, mengingat besaran alokasi Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu 0,24% dari gaji pokok Rp1.050.386.799,25 atau terdapat selisih lebih Rp321.508.037,75; dan belanja iuran jaminan kematian ASN semula Rp3.985.489.436,00 berkurang sebesar Rp50.799.528,00 atau 1,27% menjadi Rp3.934.689.908,00, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat besaran alokasi Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan Kematian yang diperuntukkan bagi ASN seharusnya belanja iuran jaminan kematian ASN, yaitu 0,72% dari gaji pokok Rp3.151.160.397,76 atau terdapat selisih lebih Rp783.529.510,24. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengalokasikan anggaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN dan Iuran Jaminan Kematian bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan butir C.3.a.1).h).(6) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Halaman 21 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT 5 8
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)No 1 2 3
(12)(a) (b) (c) (d) (e) Pemerintah Kabupaten Tabanan tetap mempertahankan secara terus menerus dan konsisten dalam mengalokasikan anggaran untuk Belanja Tunjangan Jabatan DPRD sebesar l45% dari uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. belanja pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD semula Rp48.000.000,00 bertambah sebesar Rp600.000.000,00atau 1.250,00% menjadi Rp648.000.000,00; belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp16.407.760.000,00 tidak mengalami perubahan; belanja tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp16.300.000.000,00 tidak mengalami perubahan; belanja tunjangan transportasi DPRD sebesar Rp8.211.600.000,00 tidak mengalami perubahan; dan belanja uang jasa pengabdian DPRD sebesar Rp385.000.000,00 tidak mengalami perubahan. Dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 serta dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, penghematan dan rasionalitas dalam penggunaan anggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja Tunjangan Reses DPRD Komponen Perhitungan 5 x dari uang representasi Ketua DPRD (KKD sedang) Alokasi Tunjangan Reses pada APBD TA 2024 Selisih (angka 2 - angka 1) Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengalokasikan anggaran untuk Belanja Uang Representasi DPRD dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan berpedoman pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, penghematan dan rasionalitas dalam penggunaan anggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 892.290.000,00 892.290.000,00 - penyediaan alokasi anggaran yang tercantum dalam rincian objek belanja: Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan mempertahankan secara terus menerus dan konsisten dalam mengalokasikan anggaran Belanja Tunjangan Reses DPRD tersebut dan Tunjangan Reses dimaksud diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017. Berdasarkan Tabel 14 tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah memenuhi amanat Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 2023 yaitu sebesar Rp1.260.000.000,00. 40 Jumlah Pimpinan dan Anggota Jumlah (Rp) 1.260.000.000,00 - Tabel 14 Uang Representasi Ketua DPRD (Rp) Selisih (angka 11- angka 10) belanja tunjangan jabatan DPRD sebesar Rp1.304.000.000,00 tidak mengalami perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 telah memenuhi amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor l8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 2023 sebesar 145% dari uang representasi; Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Tabanan harus mempertahankan secara terus menerus dan konsisten dalam mengalokasikan anggaran untuk Belanja Tunjangan Jabatan DPRD sebesar l45% dari uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD semula Rp146.000.000,00 tidak mengalami perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan berpedoman pada Pasal 7 Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, penghematan dan rasionalitas dalam penggunaan anggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. belanja tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD semula Rp51.000.000,00 tidak mengalami perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan berpedoman pada Pasal 7 Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, penghematan dan rasionalitas dalam penggunaan anggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; belanja tunjangan komunikasi intensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp5.040.000.000,00 tidak mengalami perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana Tabel 13 sebagai berikut; belanja tunjangan reses DPRD sebesar Rp1.260.000.000,00 tidak mengalami perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana Tabel 14 sebagai berikut; Uang representasi x 14 Bulan (Januari- Desember) Alokasi Uang Representasi pada R-PAPBD TA 2024 10.500.000,00 Halaman 22 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT
(13)No 1 2 3 4 14) 15) 16) 17) a. b. c. d. e. Pemerintah Kabupaten Tabanan berkaitan dengan hal tersebut, akan tetap mempertahankan dan konsisten dalam mengalokasikan anggaran Dana Operasional Pimpinan DPRD dalam rangka menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sehari-hari sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017. penyediaan anggaran belanja dana operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp201.600.000,00 tidak mengalami perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana Tabel 15 sebagai berikut; Selanjutnya, alokasi anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi juga harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Tabel 15 Dana Operasional Pimpinan DPRD Komponen Perhitungan Rancangan APBD TA 2024 Jumlah (Rp) Ketua DPRD 4 x Uang Representasi Ketua DPRD x 12 Bulan 100.800.000,00 Wakil Ketua DPRD 2,5 x 2 Orang x Uang Representasi Wakil Ketua DPRD x 12 Bulan 100.800.000,00 Jumlah Dana Operasional 201.600.000,00 Alokasi Dana Operasional pada APBD 201.600.000,00 Selisih (angka 4 - angka 3 Berdasarkan Tabel 15 tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah memenuhi amanat Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, sebesar Rp201.600.000,00. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan mempertahankan secara terus menerus dan konsisten dalam mengalokasikan anggaran Dana Operasional Pimpinan DPRD dalam rangka menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sehari-hari sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017. Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengalokasikan belanja insentif bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atas pemungutan pajak daerah sebesar Rp1.621.615.000,00 tidak mengalami perubahan dari anggaran APBD Induk Tahun Anggaran 2024; Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengalokasikan belanja insentif bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atas pemungutan retribusi daerah semula sebesar Rp39.984.000,00 bertambah sebesar Rp3.373.000,00 atau 8,44% menjadi Rp43.357.000,00; Belanja Penerimaan Lainnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Belanja Dana Operasional KDH/WKDH sebesar Rp776.000.000,00 tidak mengalami perubahan dari anggaran APBD Induk Tahun Anggaran 2024, dapat dianggarkan dengan penentuan besarannya disesuaikan dengan mempedomani Pasal 9 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yaitu paling rendah Rp600.000.000,00 dan paling tinggi 0,15% dari jumlah PAD dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp1.014.748.494,76. Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengalokasikan penyediaan anggaran untuk Dana Operasional KDH/WKDH mempedomani Pasal 9 ayat (2) huruf f dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Selanjutnya, penggunaan penyediaan anggaran tersebut harus berpedoman pada Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Tambahan Penghasilan ASN Penyediaan anggaran Tambahan Penghasilan ASN yang tercantum pada Belanja Tambahan Penghasilan ASN semula Rp191.895.815.556,00 bertambah sebesar Rp11.433.515.811,00 atau 5,96% menjadi Rp203.329.331.367,00 yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja: tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ASN semula Rp182.188.057.096,00 bertambah sebesar Rp10.060.551.923,00 atau 5,52% dari menjadi Rp192.248.609.019,00; tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja ASN semula Rp9.660.158.460,00 bertambah sebesar Rp1.287.363.888,00 atau 13,33% dari menjadi Rp10.947.522.348,00; tambahan penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi ASN semula Rp47.600.000,00 bertambah sebesar Rp600.000,00 atau 1,26% dari menjadi Rp48.200.000,00; tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja ASN semula Rp0,00 bertambah sebesar Rp85.000.000,00 atau 100,00% dari menjadi Rp85.000.000,00; tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN semula Rp104.718.250.688,00 berkurang sebesar Rp453.018.000,00 atau 0,43% dari menjadi Rp104.265.232.688,00; Dapat dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan memperhatikan jumlah pegawai, aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran penggunaan anggaran dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan butir C.3.a.1).h).(7) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Halaman 23 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT f. g. 18) 8 1) a)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)b) c)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)Pemerintah Kabupaten Tabanan akan tetap mempedomani Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan butir C.3.a.2).a) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran penggunaan anggaran Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tabanan dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dengan memperhatikan juga kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah, dan dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah mengenai TPP, Bupati Tabanan dapat memberikan TPP bagi ASN setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Tabanan juga memperhatikan kebijakan TPP untuk Tahun Anggaran 2024 sebagaimana maksud butir C.3.a.1).h).(7). Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD sebesar Rp88.508.587.000,00 tidak mengalami perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024; dan belanja Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD sebesar Rp2.280.137.000,00 tidak mengalami perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Dapat dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 untuk Tunjangan Profesi Guru PNSD, Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dan Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 melalui DAK Non Fisik sebagaimana maksud butir C.3.b.5).a).(5).(e).iii. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Belanja Pegawai BLUD Penyediaan anggaran Belanja Pegawai BLUD semula Rp34.306.755.583,00 bertambah Rp6.068.749.100,00 atau 17,69% menjadi Rp40.375.504.683,00. Dapat dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 serta butir E.2.s Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Belanja Barang dan Jasa Penyediaan anggaran Belanja Barang dan Jasa semula Rp593.208.538.925,00 bertambah sebesar Rp14.222.508.214,00 atau 2,40% menjadi Rp607.431.047.139,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Harus digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintahan Daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan butir C.3.a.2).a) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. belanja barang semula Rp91.343.553.210,00 bertambah sebesar Rp16.880.942.403,00 atau 18,48% menjadi Rp108.224.495.613,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang diuraikan ke dalam rincian objek: belanja barang pakai habis semula Rp91.251.971.710,00 bertambah sebesar Rp16.873.015.403,00 atau 18,49% menjadi Rp108.124.987.113,00 yang antara lain diuraikan ke dalam sub rincian objek belanja: belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi semula Rp2.639.919.700,00 bertambah sebesar Rp748.707.000,00 atau 28,36% menjadi Rp3.388.626.700,00; belanja bahan-bahan bakar dan pelumas semula Rp13.552.921.525,00 bertambah sebesar Rp991.595.840,00 atau 7,32% menjadi Rp14.544.517.365,00; belanja bahan-bahan lainnya semula Rp16.621.099.228,00 bertambah sebesar Rp2.042.554.020,00 atau 12,29% menjadi Rp18.663.653.248,00; belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-bahan cetak semula Rp3.404.446.233,00 bertambah sebesar Rp244.076.973,00 atau 7,17%menjadi Rp3.648.523.206,00 belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat semula Rp14.880.212.600,00 bertambah sebesar Rp9.655.927.660,00 atau 64,89% menjadi Rp24.536.140.260,00; belanja natura dan pakan-natura semula Rp2.775.500.900,00 bertambah sebesar Rp749.047.500,00 atau 26,99% menjadi Rp3.524.548.400,00; belanja makanan dan minuman jamuan tamu semula Rp1.406.780.000,00 bertambah sebesar Rp534.010.000,00 atau 37,96% menjadi Rp1.940.790.000,00; belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan semula Rp10.955.623.000,00 bertambah sebesar Rp985.874.000,00 atau 9,00% menjadi Rp11.941.497.000,00; dan belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL) semula Rp16.148.000,00 bertambah sebesar Rp205.000.000,00 atau 1.269,51% menjadi Rp221.148.000,00. belanja barang tak pakai habis sebesar Rp21.000.000,00 tidak mengalami perubahan yang diuraikan ke dalam sub rincian objek belanja komponen- komponen rambu-rambu. belanja aset tetap yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi semula Rp70.581.500,00 bertambah sebesar Rp7.927.000,00 atau 11,23% menjadi Rp78.508.500,00 yang antara lain diuraikan ke dalam sub rincian objek belanja: belanja peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat kantor-alat kantor lainnya sebesar Rp11.250.000,00 tidak mengalami perubahan; belanja peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat rumah tangga-mebel sebesar Rp21.500.000,00 tidak mengalami perubahan; belanja peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat rumah tangga-alat pemadam kebakaran sebesar Rp15.000.000,00 tidak mengalami perubahan; belanja peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat pelindung-alat pelindung lainnya sebesar Rp3.000.000,00 tidak mengalami perubahan; belanja jalan, jaringan, dan irigasi-instalasi-instalasi air bersih/air baku-instalasi air bersih/air baku lainnya semula tidak dianggarkan bertambah sebesar Rp7.927.000,00 atau 100,00% menjad Rp7.927.000,00; dan Halaman 24 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT
(6)2) a)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)b) Pemerintah Kabupaten Tabanan akan tetap berpedoman pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, sebagaimana maksud butir C.3.a.1).2).c).(1).(a). Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Tabanan akan tetap mempedomani Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 terhadap kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan sub kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja sub kegiatan dimaksud serta standar harga satuan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. belanja aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku ilmu bahasa sebesar Rp19.831.500,00 tidak mengalami perubahan. Harus diperhitungkan kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, standar kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2021 dengan berpedoman pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, sebagaimana maksud butir C.3.a.1).2).c).(1).(a). Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Selanjutnya, penyediaan anggaran yang tercantum pada Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga/Pihak Lain sebagaimana maksud butir 1).a).(22) dan butir 1).a).(23) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintahan daerah guna mencapai target kinerja yang ditetapkan berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD/RPD dan dijabarkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian pencapaian target kinerja yang tertuang dalam RPJMD/RPD dan dijabarkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah, memiliki data dan informasi yang telah diverifikasi oleh SKPD terkait, dan usulan atas barang dimaksud dilakukan oleh SKPD terkait tanpa ada pengajuan proposal dari calon penerima sebagaimana maksud butir C.3.a.2).c).(1).(b) dan butir C.3.a.2).c).(1).(c) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. belanja jasa semula Rp226.828.740.756,00 berkurang sebesar Rp6.065.748.240,00 atau 2,67% menjadi Rp220.762.992.516,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang antara lain diuraikan ke dalam rincian objek belanja: belanja jasa kantor semula Rp133.443.053.400,00 berkurang sebesar Rp8.253.165.600,00 atau 6,18% menjadi Rp125.189.887.800,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang antara lain diuraikan ke dalam sub rincian objek belanja: honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan semula Rp4.531.130.000,00 berkurang Rp3.902.130.000,00 atau 86,12% menjadi Rp629.000.000,00; belanja jasa tenaga kesehatan semula Rp11.847.802.000,00 berkurang Rp3.168.812.000,00 atau 26,75% menjadi Rp8.678.990.000,00; belanja jasa tenaga administrasi semula Rp44.296.869.100,00 berkurang Rp6.288.344.100,00 atau 14,20% menjadi Rp38.008.525.000,00; belanja jasa tenaga pelayanan umum semula Rp10.824.182.500,00 bertambah Rp1.126.511.500,00 atau 10,41% menjadi Rp11.950.694.000,00; belanja jasa tenaga ahli semula Rp3.396.935.000,00 bertambah Rp1.030.728.000,00 atau 30,34% menjadi Rp4.427.663.000,00; belanja jasa kontribusi asosiasi semula Rp1.624.000.000,00 bertambah Rp763.000.000,00 atau 46,98% menjadi Rp2.387.000.000,00; belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan semula Rp3.553.000.000,00 bertambah Rp755.500.000,00 atau 21,26% menjadi Rp4.308.500.000,00; belanja tagihan listrik semula Rp2.555.601.300,00 bertambah Rp690.011.500,00 atau 27,00% menjadi Rp3.245.612.800,00; dan belanja penambahan daya semula Rp151.428.400,00 bertambah Rp434.826.200,00 atau 287,15% menjadi Rp586.254.600,00. Harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan sub kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja sub kegiatan dimaksud serta standar harga satuan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Selanjutnya, belanja jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan jasa yang didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaannya dalam sub kegiatan memiliki peran dan kontribusi nyata terhadap pencapaian kinerja pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan. Penganggaran jasa sebagai imbalan yang diberikan kepada ASN dan/atau Non ASN berdasarkan keahlian/profesi secara spesifik yang dituangkan dalam perjanjian/penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penganggaran jasa juga sebagai imbalan yang diberikan kepada pihak lain atas pemberian layanan antara lain telepon, air, listrik, internet, dan jasa-jasa lainnya, serta untuk penganggaran jasa kontribusi asosiasi digunakan untuk menganggarkan iuran dan kegiatan asosiasi pada SKPD terkait antaralain asosiasi Pemerintah Kabupaten, asosiasi DPRD kabupaten dan asosiasi lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana maksud butir C.3.a.2).c).(2).(a) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. penyediaan anggaran yang tercantum pada belanja iuran jaminan/asuransi semula Rp60.362.256.940,00 berkurang sebesar Rp742.765.640,00 atau 1,23% menjadi Rp59.619.491.300,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Dapat dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, dengan memperhatikan ketentuan untuk penganggaran iuran jaminan kesehatan yang terdiri dari Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD), kepala desa dan perangkat desa, dan iuran pekerja bukan penerima upah yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan, mendaftarkan dan melaporkan perubahan data PNPNSD sebagai peserta jaminan kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menganggarkan iuran jaminan kesehatan selaku pemberi kerja untuk kepala desa dan perangkat desa yang menerima gaji/upah dan dianggarkan dalam APBD dan mendaftarkan ke BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran iuran 1% kepala desa dan perangkat desa melalui mekanisme intersep Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Halaman 25 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT c.
(1)
(2)
(3)d.
(1)
(2)
(3)
(4)e. f. g.
(1)
(2)Dalam dalam rangka menjamin keberlangsungan dan ketersediaan pembiayaan atas jaminan layanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Tabanan agar berkontribusi dalam membayar iuran bagi Penerima Bukan Iuran (PBI) jaminan kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang dianggarkan pada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan pemberi pelayanan kesehatan, menganggarkan kontribusi pada SKPD berkenaan sebesar kebutuhan peserta PBI jaminan kesehatan untuk pembiayaan 1 (satu) Tahun Anggaran, menganggarkan iuran dan bantuan iuran pada SKPD sesuai dengan jumlah penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah untuk pembiayaan 1 (satu) Tahun Anggaran, menganggarkan atas pembayaran Bantuan Iuran bagi penduduk yang mendaftar secara mandiri dengan manfaat pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menganggarkan bantuan iuran pada SKPD sesuai dengan jumlah penduduk yang mendaftar secara mandiri untuk pembiayaan 1 (satu) Tahun Anggaran, menganggarkan kewajiban tunggakan atas Iuran Wajib (IW) bagi peserta pekerja upah Pemerintah Daerah, iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa), kontribusi iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran PBPU Pemerintah Daerah, bantuan iuran PBPU/BP dan iuran bantuan iuran PBPU mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) minimal 98% dari total penduduk pada Tahun 2024 sebagaimana telah diamanatkan pada RPJMN 2020-2024, maka Pemerintah Kabupaten Tabanan menganggarkan iuran baik sebagian atau seluruhnya bagi setiap penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III selain Pekerja Penerima Upah (PPU) dan PBI, wajib melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan jaminan kesehatan nasional melalui kerja sama pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja (BP) Pemerintah Daerah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk dan tidak melakukan realokasi atas penganggaran jaminan kesehatan nasional, dan penganggaran atas kerja sama dalam pendaftaran PBPU dan BP antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan untuk 12 (dua belas) bulan dengan berpedoman pada Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan. Pemerintah Kabupaten Tabanan tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda sebagaimana maksud butir C.3.a.2).c).(2).(b). Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 dan Surat BPJS Nomor 1325/KEPWIL XI/0924 tanggal 12 September 2024 tentang Permohonan Dukungan Pengawalan Usulan penambahan Anggaran pada APBDP Tahun 2024. Penyediaan anggaran belanja iuran jaminan kecelakaan kerja dan belanja iuran jaminan kematian bagi Non ASN digunakan untuk menganggarkan belanja iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian bagi tenaga Non ASN yang dipekerjakan melalui perjanjian kerja/kontrak sebagai perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana maksud butir C.3.a.2).c).(2).(d). dan butir C.3.a.2).c).(2).(e). Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. penyediaan anggaran yang tercantum pada belanja sewa peralatan dan mesin semula Rp17.861.134.700,00 bertambah sebesar Rp3.092.645.000,00 atau 17,31% menjadi Rp20.953.779.700,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang antara lain diuraikan ke dalam rincian objek belanja: belanja sewa kendaraan bermotor penumpang semula Rp235.500.000,00 bertambah sebesar Rp355.500.000,00 atau 150,96% menjadi Rp591.000.000,00; belanja sewa alat kantor lainnya semula Rp5.075.915.000,00 bertambah sebesar Rp2.531.045.000,00 atau 49,86% menjadi Rp7.606.960.000,00; dan belanja sewa komputer jaringan semula Rp321.250.000,00 bertambah sebesar Rp94.750.000,00 atau 29,49% menjadi Rp416.000.000,00. penyediaan anggaran yang tercantum pada belanja Sewa Gedung dan Bangunan semula Rp1.823.800.000,00 berkurang sebesar Rp99.000.000,00 atau 5,43% menjadi Rp1.724.800.000,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja: belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan semula Rp1.702.000.000,00 berkurang sebesar Rp104.600.000,00 atau 6,15% menjadi Rp1.597.400.000,00; belanja sewa mess/wisma/bungalow/tempat peristirahatan semula Rp2.800.000,00 bertambah sebesar Rp5.600.000,00 atau 200,00% menjadi Rp8.400.000,00; belanja sewa bangunan gedung tempat tinggal lainnya sebesar Rp114.000.000,00 tidak mengalami perubahan; dan belanja sewa bangunan menara telekomunikasi sebesar Rp5.000.000,00 tidak mengalami perubahan. penyediaan anggaran yang tercantum pada belanja Sewa jalan, jaringan dan irigasi semula tidak dianggarkan bertambah sebesar Rp30.000.000,00 atau 100,00% menjadi Rp30.000.000,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja sewa jaringan listrik lainnya. penyediaan anggaran yang tercantum pada belanja sewa aset tetap lainnya semula Rp20.000.000,00 berkurang sebesar Rp20.000.000,00 atau 100,00% menjadi Rp0,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja sewa alat peraga kesenian. Dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, namun dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan dengan memprioritaskan terlebih dahulu penggunaan barang milik daerah. Selanjutnya, apabila tidak terdapat barang milik daerah terkait maka penganggaran dan pelaksanaan kegiatan dimaksud tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. penyediaan anggaran yang tercantum pada: belanja jasa konsultansi konstruksi semula Rp1.726.000.000,00 berkurang sebesar Rp28.000.000,00 atau 1,62% menjadi Rp1.698.000.000,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024; belanja jasa konsultansi non konstruksi semula Rp2.487.186.345,00 berkurang sebesar Rp547.430.000,00 atau 22,01% menjadi Rp1.939.756.345,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024; Halaman 26 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT
(3)
(4)
(5)
(6)3) a) b) c) 4) Pemerintah Kabupaten Tabanan akan tetap memperhatikan aspek urgensi dan efektifitas hasil jasa konsultansi dimaksud terhadap kualitas perumusan kebijakan baik di bidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah maupun pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap penyediaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas akan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan dalam pelaksanaannya juga harus dilakukan untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting, dilakukan secara selektif, memperhatikan frekuensi, jumlah hari dan pesertanya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah dan hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas dianggarkan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 dan butir C.3.a.2).c).(4) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah sebesar Rp1.467.123.371,00 tidak mengalami perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Dapat dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, namun dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran, serta tertib anggaran dan administrasi dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh bagi Pejabat Daerah dan Staf Pemerintah Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta unsur lainnya seperti tenaga ahli diprioritaskan untuk diselenggarakan di Kabupaten Tabanan. Selanjutnya, dalam hal pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya tersebut diselenggarakan di luar daerah harus dilakukan secara sangat selektif sepanjang terdapat kebutuhan atau terbatasnya kapasitas sumber daya serta lembaga pengembangan SDM yang kompeten, sebagaimana maksud butir C.3.a.2).c).(2).(i).ii dan butir C.3.a.2).c).(2).(i).iii Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, efektivitas, dan efisiensi pendanaan, penyelenggaraan sertifikasi/uji kompetensi, dan pengembangan kompetensi SDM Aparatur atau sejenisnya dapat dilaksanakan secara virtual maupun hybrid, sebagaimana maksud butir C.3.a.2).c).(2).(i).iv Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. belanja pemeliharaan semula Rp2.686.321.400,00 bertambah sebesar Rp566.565.500,00 atau 21,09% menjadi Rp3.252.886.900,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang antara lain diuraikan ke dalam rincian objek belanja: belanja pemeliharaan peralatan dan mesin semula Rpv bertambah Rp570.376.000,00 atau 24,04% menjadi Rp2.942.886.900,00; belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi semula Rp374.505.500,00 berkurang sebesar Rp20.000.000,00 atau 6,87% menjadi Rp271.000.000,00; belanja pemeliharaan aset tetap lainnya semula tidak dianggarkan bertambah sebesar Rp39.000.000,00 atau 100,00% menjadi Rp39.000.000,00; dan belanja pemeliharaan aset tidak berwujud semula Rp22.810.500,00 berkurang sebesar Rp22.810.500,00 atau 100,00% menjadi Rp0,00 Dapat dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, namun dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Penganggaran pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, butir C.3.a.2).c).(3).(a) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. belanja perjalanan dinas semula Rp34.674.288.000,00 bertambah sebesar Rp6.858.218.000,00 atau 19,78% menjadi Rp41.532.506.000,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, dalam rincian objek belanja perjalanan dinas dalam negeri. Penyediaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas harus dirasionalkan dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan dalam pelaksanaannya juga harus dilakukan untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting, dilakukan secara selektif, memperhatikan frekuensi, jumlah hari dan pesertanya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah dan hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas dianggarkan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 dan butir C.3.a.2).c).(4) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Dapat dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, namun dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Selain itu, uraian tersebut juga harus memperhatikan aspek urgensi dan efektifitas hasil jasa konsultansi dimaksud terhadap kualitas perumusan kebijakan baik di bidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah maupun pelayanan kepada masyarakat. belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) sebesar Rp4.425.920.000,00 tidak mengalami perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024; Penganggaran belanja jasa ketersediaan layanan (availability payment) untuk pembayaran secara berkala oleh kepala daerah kepada badan usaha pelaksana atas tersedianya layanan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kerja sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana maksud butir C.3.a.2).c).(2).(h) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. belanja beasiswa pendidikan PNS sebesar Rp96.000.000,00 tidak mengalami perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024; belanja kursus/pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan semula Rp3.046.666.000,00 bertambah sebesar Rp509.168.000,00 atau 16,71% menjadi Rp3.555.834.000,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024; dan Halaman 27 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT a. b. 5) a)
(1)
(2)
(3)
(4)b)
(1)
(2)Pemerintah Kabupaten Tabanan akan tetap berupaya memenuhi beberapa belanja yang bersifat mandatori yang diamanatkan dalam Peraturan Perundang-undangan, antara lain belum memenuhi belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa, belum mengalokasikan anggaran Belanja ADD untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% dari DTU (dana alokasi umum dan DBH) tidak termasuk dana bagi hasil-cukai hasil tembakau, dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi, dana bagi hasil sumber daya alam perkebunan sawit, dan tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi, serta Pemerintah Kabupaten Tabanan akan berupaya memenuhi anggaran penguatan pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan sekurang-kurangnya 0,50% dari total belanja daerah diluar belanja gaji dan tunjangan pada Inspektorat dan di atas Rp15.000.000.000,00, maka alokasi anggaran belanja perjalanan dinas tersebut agar dirasionalisasi dan dialihkan untuk pemenuhan alokasi anggaran untuk alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik, belanja mandatori alokasi Dana Desa dan alokasi anggaran untuk pengawasan serta mengoptimalkan dan/atau meningkatkan anggaran dalam rangka pemenuhan belanja wajib pelayanan dasar SPM, belanja untuk mendukung urusan Pemerintah daerah antara lain urusan bidang lingkungan hidup pada program pengelolaan sampah dan dukungan anggaran untuk mendukung prioritas nasional, yang dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, dan dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Penyediaan anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas dalam rangka rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota pada Pemerintah Daerah penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh Pemerintah Daerah penyelenggara maupun yang dilaksanakan Pemerintah Daerah penyelenggara di dalam kota Pemerintah Daerah peserta dan biaya perjalanan dinasnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah peserta sebagaimana maksud butir C.3.a.2).c).(4).(a).vi. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Berkaitan dengan hal tersebut, penyediaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas ke Luar Negeri dapat dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 untuk kegiatan yang bersifat urgen dan mendesak bagi kepentingan Pemerintah Kabupaten Tabanan, antara lain telah memiliki perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan pihak luar negeri dan dalam pelaksanaannya harus berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dan butir C.3.a.2).c).(4).(b) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Selanjutnya, penyediaan alokasi anggaran perjalanan dinas pada: Sekretariat Daerah sebesar Rp3.841.445.000,00 atau 4,29% dari total belanja pada Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD sebesar Rp26.760.851.000,00 atau 29,28% dari total belanja pada Sekretariat DPRD. Mengingat Pemerintah Kabupaten Tabanan belum memenuhi beberapa belanja yang bersifat mandatori yang diamanatkan dalam Peraturan Perundang-undangan, antara lain belum memenuhi belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa, belum mengalokasikan anggaran Belanja ADD untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% dari DTU (dana alokasi umum dan DBH) tidak termasuk dana bagi hasil-cukai hasil tembakau, dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi, dana bagi hasil sumber daya alam perkebunan sawit, dan tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi, belum mengalokasikan anggaran penguatan pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan sekurang-kurangnya 0,50% dari total belanja daerah diluar belanja gaji dan tunjangan pada Inspektorat dan di atas Rp15.000.000.000,00, maka alokasi anggaran belanja perjalanan dinas tersebut agar dirasionalisasi dan dialihkan untuk pemenuhan alokasi anggaran untuk alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik, belanja mandatori alokasi Dana Desa dan alokasi anggaran untuk pengawasan serta mengoptimalkan dan/atau meningkatkan anggaran dalam rangka pemenuhan belanja wajib pelayanan dasar SPM, belanja untuk mendukung urusan Pemerintah daerah antara lain urusan bidang lingkungan hidup pada program pengelolaan sampah dan dukungan anggaran untuk mendukung prioritas nasional, yang dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat semula Rp8.873.170.000,00 berkurang sebesar Rp1.376.938.000,00 atau 15,52% menjadi Rp7.496.232.000,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang diuraikan dalam rincian objek belanja: belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat semula Rp5.373.740.000,00 berkurang sebesar Rp647.990.000,00 atau 12,06% menjadi Rp4.725.750.000,00, yang diuraikan ke dalam sub rincian objek belanja: belanja hadiah yang bersifat perlombaan semula Rp1.342.570.000,00 berkurang sebesar Rp159.620.000,00 atau 11,89% menjadi Rp1.182.950.000,00; belanja penghargaan atas suatu prestasi semula Rp1.984.600.000,00 berkurang sebesar Rp58.200.000,00 atau 2,93% menjadi Rp2.042.800.000,00; belanja penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebesar Rp1.500.000.000,00 tidak mengalami perubahan; dan belanja Transfer Keuangan Daerah dan Desa (TKDD) semula Rp546.570.000,00 berkurang sebesar Rp546.570.000,00 atau 100,00% menjadi Rp0,00. Dapat dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, dan dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat semula Rp3.499.430.000,00 berkurang sebesar Rp728.948.000,00 atau 20,83% menjadi Rp2.770.482.000,00, yang diuraikan ke dalam sub rincian objek: belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain semula Rp1.107.230.000,00 berkurang sebesar Rp728.948.000,00 atau 65,84% menjadi Rp378.282.000,00; dan belanja jasa yang diberikan kepada masyarakat sebesar Rp2.392.200.000,00 tidak mengalami perubahan. Dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, dan dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan butir C.3.a.2).c).(5) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Halaman 28 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT 6) 7) 8) 9. 8. 1) 2) 3) 4) Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawabannya tetap berupaya dalam efektifitas kebenaran tujuan dari penyediaan anggaran dimaksud melalui serangkaian proses evaluasi dan rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah berkenaan dan pertimbangan TAPD, sehingga penyediaan anggaran tersebut tepat sasaran dan tepat jumlah. Selanjutnya, alokasi anggaran belanja hibah yang sifatnya menjadi urusan pemerintah daerah dianggarkan pada masing-masing SKPD,belanja hibah terkait hubungan antar Lembaga pemerintah dan/atau instansi vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan urusan Pemerintahan Umum, sedangkan belanja hibah yang sifatnya bukan menjadi urusan pemerintah daerah dianggarkan pada SKPD Sekretariat Daerah. belanja barang dan jasa BOS semula Rp44.221.629.934,00 bertambah sebesar Rp301.913.102,00 atau 0,68% menjadi Rp44.523.543.036,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Dapat dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah dan butir C.2.b.5).a).(5).(e).(ii). Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; belanja barang dan jasa BOK Puskesmas semula Rp10.213.680.200,00 bertambah sebesar Rp1.998.654.400,00 atau 19,57% menjadi Rp12.212.334.600,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024; dan belanja barang dan jasa BLUD semula Rp174.367.155.425,00 berkurang sebesar Rp4.941.098.951,00 atau 2,83% menjadi Rp169.426.056.474,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Dapat dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 serta butir E.2.s Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Belanja Bunga Belanja Bunga sebesar Rp6.040.000.000,00 tidak mengalami perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang diuraikan dalam belanja bunga utang pinjaman kepada Pemerintah Pusat. Belanja Hibah Belanja Hibah semula Rp126.414.347.000,00 bertambah sebesar Rp35.867.616.081,00 atau 28,37% menjadi Rp162.281.963.081,00 dengan uraian sebagai berikut: belanja hibah kepada pemerintah pusat semula Rp39.085.875.000,00 bertambah sebesar Rp620.000.000,00 atau 1,59% menjadi Rp39.705.875.000,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024; belanja hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia semula Rp73.565.100.000,00 bertambah sebesar Rp35.749.607.397,00 atau 48,60% menjadi Rp109.314.707.397,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024; belanja hibah dana BOS sebesar Rp4.484.982.000,00 berkurang sebesar Rp369.397.160,00atau 8,24% menjadi Rp4.115.584.840,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024; dan belanja hibah dana BOSP semula Rp6.310.190.000,00 berkurang sebesar Rp187.900.000,00 atau 2,98% menjadi Rp6.122.290.000,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Dapat dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah dan butir C.2.b.5).a).(5).(e).(ii). Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Selanjutnya, dalam hal Pemerintah Kabupaten Tabanan sudah memprioritaskan pemenuhan belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tabanan serta untuk mendanai program, kegiatan dan sub kegiatan prioritas yang terkait langsung dengan pelayanan dasar masyarakat dimaksud, penyediaan alokasi belanja hibah dapat dianggarkan sepanjang telah memenuhi persyaratan dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat dan juga bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, serta memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan dan dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta butir C.3.a.5).b) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Pelaksanaan dan pertanggungjawabannya harus dijamin efektifitas kebenaran tujuan dari penyediaan anggaran dimaksud melalui serangkaian proses evaluasi dan rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah berkenaan dan pertimbangan TAPD, sehingga penyediaan anggaran tersebut tepat sasaran dan tepat jumlah. Selanjutnya, alokasi anggaran belanja hibah yang sifatnya menjadi urusan pemerintah daerah dianggarkan pada masing-masing SKPD,belanja hibah terkait hubungan antar Lembaga pemerintah dan/atau instansi vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan urusan Pemerintahan Umum, sedangkan belanja hibah yang sifatnya bukan menjadi urusan pemerintah daerah dianggarkan pada SKPD Sekretariat Daerah. Berkaitan dengan itu, penyediaan anggaran tersebut hanya untuk pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi, beasiswa kepada masyarakat, penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, TKD yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bantuan fasilitasi premi asuransi pertanian, uang yang diberikan kepada RT atau dengan sebutan lain yang diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota, uang yang diberikan kepada RW atau dengan sebutan lain yang diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota, uang yang diberikan kepada karang taruna sesuai dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, uang yang diberikan kepada lembaga pemberdayaan masyarakat sesuai dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan/atau uang yang diberikan kepada pos pelayanan terpadu yang diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota, sebagaimana maksud butir C.3.a.2).c).(5).(a). Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Halaman 29 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT 11. a. b. 1) 2) 3) a) b) 4) 5) a) b) c) Dalam hal Pendapatan Asli Daerah yang dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 akan berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah serta memperhitungkan realisasi terhadap belanja hibah , dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Pemerintah Kabupaten Tabanan akan selalu berupaya memenuhi alokasi anggaran untuk belanja mandatori yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti belum memenuhi alokasi anggaran untuk belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa, belum mengalokasikan anggaran Belanja ADD untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% dari DTU (dana alokasi umum dan DBH) tidak termasuk dana bagi hasil-cukai hasil tembakau, dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi, dana bagi hasil sumber daya alam perkebunan sawit, dan tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bum, belum mengalokasikan anggaran penguatan pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan sekurang-kurangnya 0,50% dari total belanja daerah diluar belanja gaji dan tunjangan pada Inspektorat dan di atas Rp15.000.000.000,00. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Tabanan agar mengurangi alokasi anggaran hibah tersebut, dikecualikan untuk hibah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, dengan mengalihkan ke pemenuhan belanja-belanja mandatori, mengoptimalkan dan/atau meningkatkan belanja untuk mendukung urusan Pemerintah Daerah antara lain meningkatkan alokasi anggaran untuk pemenuhan SPM, urusan bidang lingkungan hidup pada program pengelolaan sampah, mengalokasikan anggaran serta belanja wajib dalam penanganan inflasi, kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dan peningkatan investasi, yang dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta agar mempedomani surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.10/4473/SJ tanggal 12 September 2024 tentang Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan Menjelang Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Selanjutnya, penyediaan anggaran yang tercantum pada Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik semula Rp2.968.200.000,00 bertambah sebesar Rp55.305.844,00 atau 1,86% menjadi Rp3.023.505.844,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Dalam hal terdapat kenaikan atas bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Tabanan mencantumkan dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 berdasarkan persetujuan Gubernur untuk Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana maksud butir C.a.5).d).(7). Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Dalam hal Pendapatan Asli Daerah yang dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 diprediksi tidak tercapai, Pemerintah Kabupaten Tabanan agar berhati-hati dalam merealisasikan belanja hibah disesuaikan dengan pencapaian pendapatan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Pemerintah Kabupaten Tabanan belum memenuhi alokasi anggaran untuk belanja mandatori yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti belum memenuhi alokasi anggaran untuk belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa, belum mengalokasikan anggaran Belanja ADD untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% dari DTU (dana alokasi umum dan DBH) tidak termasuk dana bagi hasil-cukai hasil tembakau, dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi, dana bagi hasil sumber daya alam perkebunan sawit, dan tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bum, belum mengalokasikan anggaran penguatan pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan sekurang-kurangnya 0,50% dari total belanja daerah diluar belanja gaji dan tunjangan pada Inspektorat dan di atas Rp15.000.000.000,00. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Tabanan agar mengurangi alokasi anggaran hibah tersebut, dikecualikan untuk hibah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, dengan mengalihkan ke pemenuhan belanja-belanja mandatori, mengoptimalkan dan/atau meningkatkan belanja untuk mendukung urusan Pemerintah Daerah antara lain meningkatkan alokasi anggaran untuk pemenuhan SPM, urusan bidang lingkungan hidup pada program pengelolaan sampah, mengalokasikan anggaran serta belanja wajib dalam penanganan inflasi, kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dan peningkatan investasi, yang dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta agar mempedomani surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.10/4473/SJ tanggal 12 September 2024 tentang Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan Menjelang Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Belanja Modal Penyediaan anggaran Belanja Modal semula Rp310.548.516.176,00 bertambah sebesar Rp26.774.979.954,00 atau 8,62% menjadi Rp337.323.496.130,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 harus diprioritaskan untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah, sebagaimana maksud butir C.3.b.4).a) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Penyediaan anggaran belanja modal yang antara lain tercantum pada: belanja modal tanah semula tidak dianggarkan bertambah sebesar Rp500.000.000,00 atau 100,00% menjadi Rp500.000.000,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang diuraikan ke dalam objek belanja Modal Tanah sebesar Rp500.000.000,00. Dapat dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 sebagaimana maksud butir C.3.b.6) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. belanja modal peralatan dan mesin semula Rp38.607.574.823,00 bertambah sebesar Rp14.386.105.189,00 atau 37,26% menjadi Rp52.993.680.012,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang diuraikan ke dalam objek belanja: belanja modal alat besar semula Rp130.024.400,00 bertambah sebesar Rp65.385.500,00 atau 50,29% menjadi Rp195.409.900,00 yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja modal alat bantu; belanja modal alat angkutan semula Rp3.367.970.200,00 bertambah sebesar Rp251.600.000,00 atau 7,47% menjadi Rp3.619.570.200,00 yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja modal alat angkutan darat bermotor; belanja modal alat bengkel dan alat ukur semula Rp89.448.200,00 bertambah sebesar Rp599.400,00 atau 0,67% menjadi Rp90.047.600,00, yang diuraikan ke dalam rincian objek: belanja modal alat bengkel tak bermesin sebesar Rp3.838.200,00 tidak mengalami perubahan; dan belanja modal alat ukur semula Rp85.610.000,00 bertambah sebesar Rp599.400,00 atau 0,70% menjadi Rp86.209.400,00. belanja modal alat pertanian semula tidak dianggarkan bertambah Rp6.000.000,00 atau 100,00% menjadi Rp6.000.000,00 yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja modal alat pengolahan sebesar Rp6.000.000,00; belanja modal alat kantor dan rumah tangga semula Rp6.305.041.710,00 bertambah sebesar Rp8.671.730.032,00 atau 137,54% menjadi Rp14.976.771.742,00 yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja: belanja modal alat kantor semula Rp3.814.482.300,00 bertambah sebesar Rp7.912.717.732,00 atau 207,44% menjadi Rp11.727.200.032,00; belanja modal alat rumah tangga semula Rp2.404.293.210,00 bertambah sebesar Rp574.537.700,00 atau 23,90% menjadi Rp2.978.830.910,00; belanja modal meja dan kursi kerja/rapat pejabat semula Rp86.266.200,00 bertambah sebesar Rp184.474.600,00 atau 213,84% menjadi Rp270.740.800,00. Halaman 30 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT 6) a) b) 7) 8) a) b) 9) 10) 11) 12) 13) a) b) c) 1) 2) 3) d) 1) 2) 3) 4) e) 1) 2) 3) Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan dalam pengadaannya, berupaya menjaga kualitas dan manfaat Alat-Alat kedokteran tersebut dengan harga yang kompetitif dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus tersedianya pelayanan purna jual untuk keberlangsungan operasional peralatan dimaksud dan kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat. belanja modal aset tetap lainnya semula Rp1.942.737.214,00 bertambah Rp1.168.392.345,00 atau 60,14% menjadi Rp3.111.129.559,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang diuraikan ke dalam objek: belanja modal bahan perpustakaan sebesar Rp39.023.200,00 tidak mengalami perubahan yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja modal bahan perpustakaan; belanja modal tanaman sebesar Rp360.000.000,00 tidak mengalami perubahan yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja modal tanaman; dan belanja modal aset tetap lainnya BOS semula Rp1.543.714.014,00 bertambah Rp1.168.392.345,00 atau 75,69% menjadi Rp2.712.106.359,00 yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja modal aset tetap lainnya BOS. Dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rangka pembelian/pengadaan aset tetap yang memenuhi kriteria mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah, batas minimal kapitalisasi aset tetap yang diatur dalam peraturan kepala daerah, berwujud atau tidak berwujud, biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan dengan berpedoman pada Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 sebagaimana maksud butir C.3.b.3). Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. belanja modal alat studio, komunikasi, dan pemancar semula Rp578.249.700,00 bertambah sebesar Rp223.438.300,00 atau 38,64% menjadi Rp801.688.000,00 yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja: belanja modal alat studio semula Rp543.084.100,00 bertambah sebesar Rp223.438.300,00 atau 41,14% menjadi Rp766.522.400,00; dan belanja modal alat komunikasi sebesar Rp35.165.600,00 tidak mengalami perubahan. belanja modal alat laboratorium sebesar Rp30.000.000,00 tidak mengalami perubahan yang antara lain diuraikan ke dalam rincian objek belanja modal unit alat laboratorium; belanja modal komputer semula Rp3.340.070.525,00 bertambah sebesar Rp1.002.960.904,00 atau 30,03% menjadi Rp4.343.031.429,00 yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja: belanja modal komputer unit semula Rp2.365.306.400,00 bertambah sebesar Rp549.808.400,00 atau 23,24% menjadi Rp2.915.114.800,00; dan belanja modal peralatan komputer semula Rp974.764.125,00 bertambah sebesar Rp453.152.504,00 atau 46,49% menjadi Rp1.427.916.629,00. belanja modal rambu-rambu semula sebesar Rp348.022.500,00 bertambah sebesar Rp324.698.000,00 atau 93,30% menjadi Rp672.720.500,00 yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja modal rambu-rambu lalu lintas darat sebesar Rp672.720.500,00; belanja modal peralatan olahraga semula tidak dianggarkan bertambah sebesar Rp96.100.000,00 atau 100,00% menjadi Rp96.100.000,00 yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja modal peralatan olahraga sebesar Rp96.100.000,00; belanja modal peralatan dan mesin BOS semula Rp10.256.324.052,00 berkurang sebesar Rp914.742.522,00 atau 8,92% menjadi Rp9.341.581.530,00 yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja modal peralatan dan mesin BOS sebesar Rp9.341.581.530,00; belanja modal peralatan dan mesin BOSP-BOS semula tidak dianggarkan bertambah sebesar Rp251.388.120,00 atau 100,00% menjadi Rp251.388.120,00 yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja modal peralatan dan mesin BOSP-BOS sebesar Rp251.388.120,00; dan belanja modal peralatan dan mesin BLUD semula Rp8.326.088.992,00 bertambah sebesar Rp2.985.722.399,00 atau 35,86% menjadi Rp11.311.811.391,00 yang diuraikan ke dalam rincian objek Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD sebesar Rp11.311.811.391,00. Selanjutnya, penyediaan anggaran yang tercantum pada belanja modal alat kedokteran dan kesehatan semula Rp5.836.334.544,00 bertambah sebesar Rp1.421.225.056,00 atau 24,35% menjadi Rp7.257.559.600,00 yang antara lain diuraikan ke dalam rincian objek belanja: belanja modal alat kedokteran semula Rp5.155.400.440,00 bertambah sebesar Rp1.463.347.000,00 atau 28,38% menjadi Rp6.618.747.440,00; dan Penganggaran belanja modal dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan produk dalam negeri, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022. belanja modal alat kesehatan umum semula Rp680.934.104,00 berkurang sebesar Rp42.121.944,00 atau 6,19% menjadi Rp638.812.160,00;. Dapat dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan dalam pengadaannya harus memperhatikan kualitas dan manfaat Alat-Alat kedokteran tersebut dengan harga yang kompetitif dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus tersedianya pelayanan purna jual untuk keberlangsungan operasional peralatan dimaksud dan kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat. belanja modal gedung dan bangunan semula Rp146.549.500.139,00 berkurang Rp33.339.382.073,00 atau 22,29% menjadi Rp116.210.118.066,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang antara lain diuraikan ke dalam objek belanja: belanja modal bangunan gedung semula Rp146.549.500.139,00 berkurang sebesar Rp30.979.382.073,00 atau 21,14% menjadi Rp115.570.118.066,00 yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja; belanja modal tugu titik kontrol/pasti semula tidak dianggarkan bertambah sebesar Rp10.000.000,00 atau 100,00% menjadi Rp10.000.000,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja Modal Tugu/Tanda Batas; belanja modal gedung dan bangunan BLUD semula Rp3.000.000.000,00 berkurang sebesar Rp2.370.000.000,00 atau 79,00% menjadi Rp630.000.000,00 yang diuraikan pada rincian objek belanja modal gedung dan bangunan BLUD. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi semula Rp120.448.704.000,00 bertambah Rp44.059.864.493,00 atau 36,58% menjadi Rp164.508.568.493,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja: belanja modal jalan dan jembatan semula Rp108.740.433.000,00 bertambah Rp40.875.089.493,00 atau 37,59% menjadi Rp149.615.522.493,00 yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja modal jalan; belanja modal bangunan air semula Rp11.483.400.000,00 bertambah Rp2.200.000.000,00 atau 19,16% menjadi Rp13.683.400.000,00 yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja modal bangunan air irigasi; belanja modal instalasi semula Rp3.255.000,00 berkurang sebesar Rp3.255.000,00 atau 100,00% menjadi Rp0,00 yang diuraikan pada objek belanja modal instalasi air bersih/air baku; dan belanja modal jaringan semula Rp221.616.000,00 bertambah sebesar Rp988.030.000,00 atau 445,83% menjadi Rp1.209.646.000,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja modal jaringan listrik. Halaman 31 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT 2 3 a. 1) 2) b. Persentase (%) 99,95 100 Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pengadaan barang milik daerah terhadap pelaksanaannya selalu akan berupaya untuk memenuhi standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana maksud butir C.3.b.4).b) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Dalam pelaksanaan pengadaan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Tabanan sudah memperhatikan aspek kewenangan Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pelaksanaan Belanja Modal akan tetap berupaya dan memperhatikan waktu tahapan pengadaan barang/jasa hingga penyelesaian pekerjaan secara cermat dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tahun Anggaran APBD TA 2021 APBD TA 2022 220.356.188.000,00 225.586.759.500,00 2.045.977.806.292,00 220.350.988.000,00 1.983.890.346.912,00 Selanjutnya, penganggaran pengadaan barang milik daerah didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan barang milik daerah yang baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan RKA-SKPD. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dimaksud berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan/atau standar harga, penetapan standar kebutuhan oleh Bupati/Walikota berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan barang milik daerah dimaksud dalam pelaksanaannya juga harus sesuai dengan standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana maksud butir C.3.b.4).b) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Dalam pelaksanaan pengadaan barang milik daerah agar tetap memperhatikan aspek kewenangan Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pelaksanaan Belanja Modal agar memperhatikan waktu tahapan pengadaan barang/jasa hingga penyelesaian pekerjaan secara cermat dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemerintah Kabupaten Tabanan wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dengan mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran pengadaan Barang/Jasa yang terdiri atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal diluar Belanja Modal Tanah sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022, Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud dalam butir E.2.n.5). Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, serta bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya antara lain bantuan sosial yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, pemberian uang duka bagi masyarakat miskin dengan kriteria dan besaran diatur dalam peraturan kepala daerah yang merupakan pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam RPJMD/RPD, serta keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan butir C.3.c.1). Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Penyediaan anggaran Belanja Tidak Terduga semula Rp5.016.797.472,00 bertambah Rp939.214.209,00 atau 18,72% menjadi Rp5.956.011.681,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, dihitung secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi Tahun Anggaran 2023 dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah, serta amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta butir C.3.c.1).b).(3) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Belanja Transfer Penyediaan anggaran Belanja Transfer semula Rp245.545.162.000,00 bertambah Rp21.011.732.000,00 atau 8,56% menjadi Rp266.556.894.000,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang diuraikan sebagai berikut: belanja bagi hasil semula Rp20.864.373.000,00 bertambah Rp9.109.800.000,00 atau 43,66% menjadi Rp29.974.173.000,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang diuraikan ke dalam rincian objek: belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa semula Rp18.559.068.824,00 bertambah Rp9.056.826.176,00 atau 48,80% menjadi Rp27.615.895.000,00; dan belanja bagi hasil retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa semula Rp2.305.304.176,00 bertambah Rp52.973.824,00 atau 2,30% menjadi Rp2.358.278.000,00. Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengalokasikan anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa paling sedikit 10% dari rencana Pendapatan Pajak Daerah dan telah mengalokasikan Belanja Bagi Hasil untuk Retribusi Daerah paling sedikit 10% dari rencana Pendapatan Retribusi Daerah pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, sesuai amanat Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta butir C.3.d.2).a).(9).(a) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Total Belanja Daerah Realisasi Belanja Bantuan Keuangan Persentase (Rp) 11,03 11,11 Belanja Bantuan Keuangan (Rp) 225.702.535.000,00 belanja bantuan keuangan semula Rp224.680.789.000,00 bertambah Rp11.901.932.000,00 atau 5,30% menjadi Rp236.582.721.000,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana Tabel 17, sebagai berikut: Tabel 17 Tren Belanja Bantuan Keuangan terhadap Belanja Daerah Halaman 32 URAIAN EVALUASI URAIAN PENJELASAN / TINDAK LANJUT 99,89 74,4 1) 2) B Persentase Persentase R-PAPBD P Tahun Anggaran 2024 (%) (%) (Rp) Target Realisasi Target Realisasi Target 2 3 4=3:2 2 3 4=3:2 6 8=6:5 27.523.328.137,00 29.032.279.993,51 105,48% 136.165.022.392,00 7.837.936.432,00 5,76% 2.093.131.719,00 1,54% 41.009.524.137,00 41.020.009.137,51 100,03% 155.396.022.392,00 21.324.131.719,00 13,72% 21.324.131.719,00 13,72% 41.000.149.137,00 41.000.149.137,51 100,00% 155.396.022.392,00 21.324.131.719,00 13,72% 21.324.131.719,00 13,72% 9.375.000,00 19.860.000,00 211,84% - - 0,00% - 0,00% 13.486.196.000,00 11.987.729.144,00 88,89% 19.231.000.000,00 13.486.195.287,00 70,13% 19.231.000.000,00 100,00% - - 0,00% - - 0,00% - 0,00% 13.486.196.000,00 11.987.729.144,00 88,89% 19.231.000.000,00 13.486.195.287,00 70,13% 19.231.000.000,00 100,00% 1 2 Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengalokasikan anggaran Belanja ADD untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% dari DTU (dana alokasi umum dan DBH) yang diterima oleh kabupaten/kota yang memiliki desa dalam APBD Tahun Anggaran 2024 tidak termasuk dana bagi hasil-cukai hasil tembakau, dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi, dana bagi hasil sumber daya alam perkebunan sawit, dan tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam butir C.3.d.2).b).(9)) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, kekurangan tersebut disebabkan adanya kesalahan penempatan pagu belanja pada rekening Belanja Bantuan Keuangan umum kepada Kabupaten/kota, untuk itu akan menyesuaikan rekening rincian belanja. Pengeluaran Pembiayaan APBD TA 2023 RP-APBD TA 2024 (realisasi s.d Juli) Uraian P-APBD Tahun Anggaran 2023 - 227.511.676.000,00 236.582.721.000,00 227.261.856.000,00 2.220.238.098.026,00 Tabel 18 Pembiayaan Daerah 176.017.566.000,00 2.371.380.024.404,00 Belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya yaitu dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan, yang diuraikan ke dalam rincian objek: belanja bantuan keuangan antar daerah kabupaten/kota semula Rp202.152.989.000,00 bertambah Rp3.901.932.000,00 atau 1,93% menjadi Rp206.054.921.000,00; dan belanja bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa semula Rp22.527.800.000,00 bertambah Rp8.000.000.000,00 atau 35,51% menjadi Rp30.527.800.000,00. Dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam butir C.3.b.4).b) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Tabanan belum mengalokasikan anggaran Belanja ADD untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% dari DTU (dana alokasi umum dan DBH) yang diterima oleh kabupaten/kota yang memiliki desa dalam APBD Tahun Anggaran 2024 tidak termasuk dana bagi hasil-cukai hasil tembakau, dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi, dana bagi hasil sumber daya alam perkebunan sawit, dan tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam butir C.3.d.2).b).(9)) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Selain itu sistem dan prosedur penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada ketentuan belanja bantuan keuangan sebagaimana diamanatkan dalam butir C.3.d.2).b).(14) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan Pembiayaan Daerah Pembiayaan Daerah merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Penyediaan alokasi pembiayaan daerah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 tentang APBD Tahun Anggaran sebagaimana Tabel 18 sebagai berikut: 10,24 7,42 (Rp) (Rp) 1 7=6-5 Pembiayaan Daerah -134.071.890.673,00 Penerimaan Pembiayaan -134.071.890.673,00 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya -134.071.890.673,00 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah - APBD TA 2024 Selisih Target R-PAPBD Tahun Anggaran 2024 dan Target P-APBD Tahun Anggaran 2023 (Rp) Selisih Target R- APBD Tahun Anggaran 2024 dan Target P- APBD Tahun Anggaran 2024 (%) Penyertaan Modal Daerah - Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo - Penerimaan Pembiayaan Pemerintah Kabupaten Tabanan menganggarkan penerimaan pembiayaan semula Rp149.061.645.215,00, berkurang Rp127.737.513.496,00 atau 85,69% menjadi Rp21.324.131.719,00 yang diuraikan dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) semula Rp149.061.645.215,00, berkurang Rp127.737.513.496,00 atau 85,69% menjadi Rp21.324.131.719,00 atau 0,90% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang diuraikan ke dalam objek sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan. Pengeluaran Pembiayaan Pemerintah Kabupaten Tabanan menganggarkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp19.231.000.000,00 tidak mengalami perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran