menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
6.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1);
7.Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2013 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2021 Nomor 7); MEMUTUSKAN: Menetapkan : : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM. Pasal I Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2013 Nomor 9) yang telah beberapa kali diubah dengan:
a.a. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2015 Nomor 4); dan;
b.Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2021 Nomor 7); diubah sebagai berikut: