Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan. Ditetapkan di Tabanan pada tanggal 8 Agustus 2023 BUPATI TABANAN, I KOMANG GEDE SANJAYA BALI : (4,17/2023) Diundangkan di Tabanan Pada tanggal 8 Agustus 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TABANAN, I GEDE SUSILA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 4 TAHUN 2023 NOREG PEREATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN, PROVINSI PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK I. Umum Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maka dipandang perlu untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. Pasal Demi Pasal