1.Daerah adalah Kabupaten Tabanan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tabanan.
3.Bupati adalah Bupati Tabanan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tabanan.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan.
7.Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP.
8.Ketentraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik dari fisik maupun psikis, bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat.
9.Ketertiban Umum adalah ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang berwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial, dan Peraturan Perundang-undangan.
10.Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
11.Pelindungan Masyarakat adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketentraman dan ketertiban pada saat pemilihan Perbekel, pemilihan Bupati/Wakil Bupati, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
12.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau Perbekel untuk melaksanakan pelindungan masyarakat.
13.Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan aparatur Perlindungan Masyarakat dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang berada di Satpol PP, serta kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
14.Pejabat Yang Ditunjuk adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu dibidang perijinan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
15.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat yang memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
16.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
17.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
18.Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak memiliki pekerjaan tetap diwilayah tertentu dan hidup mengembara ditempat umum.
19.Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang memiliki masalah pada kejiwaannya yang mempengaruhi cara berpikir, berperilaku serta emosinya dalam kehidupan sehari-hari.
20.Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang dalam melakukan kegiatan usahanya menjual atau menjajakan dagangannya dengan berkeliling atau menetap pada suatu lokasi yang bersifat sementara.
21.Barang adalah setiap benda yang bernilai ekonomis yang memerlukan tempat atau ruang.
22.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatukan dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya, berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.
23.Pengguna Bangunan adalah pemilik Bangunan gedung dan/atau bukan pemilik Bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik Bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola Bangunan gedung atau bagian Bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
24.Jalan adalah seluruh bagian Jalan termasuk Bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
25.Tempat Umum adalah tempat yang meliputi prasarana lingkungan, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
26.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
27.Garis Sempadan Sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
28.Sempadan Danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau.
29.Jalur Hijau adalah setiap jalur yang terbuka tanpa Bangunan yang permanen yang diperuntukan untuk pelestarian lingkungan sesuai dengan rencana Daerah yang pemanfaatan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan berfungsi sebagai paru-paru kota.
30.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan berfungsi sebagai paru-paru kota.
31.Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu diluar manfaat Jalan yang diperuntukan bagi ruang manfaat Jalan, pelebaran Jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
32.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang lebih bersifat sementara serta menaikan orang dan /atau Barang yang bersifat tidak segera.
33.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau kemponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampui baku mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
34.Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung atau tidak terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampui kreteria baku kerusakan Lingkungan Hidup.
35.Kerusakan Lingkungan adalah kerusakan akibat penambangan atau pengangkutan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan Jalan.
36.Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, penangan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.