DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
191

Ringkasan

Perda ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pendirian; Nama, Tempat Kedudukan Dan Lambang; Jangka Waktu Berdiri; Maksud Dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana; Organ Dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, Dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah epada Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana; Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum; Pembubaran Dan Kepailitan; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks191PDFHirarki

Memuat teks peraturan…