1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
3.Daerah adalah Kabupaten Takalar. 4
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Takalar.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap,dan dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD.
9.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar.
10.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar.
11.Bagian Hukum dan HAM adalah Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar.
12.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Takalar.
13.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Takalar.
14.Unit Kerja adalah Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar.
15.Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati. 5
16.Pembentukan Perda adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah yang pada dasarnya dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
17.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disingkat Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis di Kabupaten Takalar yang bersifat tahunan.
18.Naskah Akademik adalah Naskah Hasil Penelitian atau Pengkajian Hukum dan Hasil Penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
19.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Peraturan Bupati untuk mengetahui apa bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
20.Kajian adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah untuk mengkaji keberlakuan dan/atau ketidakberlakuan suatu Perda yang telah diundangkan dengan maksud untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan ketidakberlakuan suatu Perda untuk dapat dilakukan suatu tindakan tertentu.
21.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
22.Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
23.Peraturan Bupati adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati sebagai pelaksanaan Perda dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan. 6
24.Peran serta masyarakat adalah keterlibatan perorangan atau kelompok masyarakat dalam proses persiapan, pembentukan dan pembahasan Rancangan Perda.
25.Peraturan DPRD adalah naskah dinas yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
27.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang, dan badan hukum.