1.Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah otonomi.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Takalar.
4.Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
5.Desa adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Badan Permusyawatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.Musyawarah Desa atau disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawatan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
9.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung,umum, bebas,rahasia,jujur,dan adil .
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang,tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya yang melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
12.Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
13.Calon Kepala Desa adalah bakl calon Kepala Desa yang ditetapkan oleh Panitia pemilihan yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
14.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan calon yang berhak dipilih.
15.Penjabat Kepala Desa adalah seorang Pejabat yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan hak, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa dalam waktu tertentu.
16.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
17.Daftar Pemilih sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
18.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih kerena bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
19.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
20.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk menyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
21.Tempat Pengumutan Suara selanjutnya disingkat TPS,adalah tempat dilaksanakannya pengumutan suara.