Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2015
- Nomor
- 04
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Ringkasan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur dari lembaga pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi : a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…