DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2015

Nomor
04
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur dari lembaga pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi : a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…