DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2015

Nomor
05
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
53

Ringkasan

(1) Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang BUM Desa. (2) Desa dapat mendirikan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan : a. Inisiatif Pemerintah Desa dan/ atau masyarakat Desa; b. Potensi Usaha ekonomi Desa; c. Sumberdaya alam di Desa; d. Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan e. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.

Isi peraturan

Teks53PDFHirarki

Memuat teks peraturan…