Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar. Ditetapkan di Takalar pada tanggal 2 5 A p r i l 2022 BUPATI TAKALAR, SYAMSARI Diundangkan di Takalar pada tanggal 25 April 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR, MUHAMMAD HASBI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2022 NOMOR 1 NOMOR RIGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.01.023.22 PENJELASAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN POLONGBANGKENG TIMUR I. UMUM Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat di bidang Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan khususnya dalam rangka mempercepat pelaksanaan Pembangunan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Pembangunan Pammukulu, serta Pemberdayaan Masyarakat dengan tujuan mempercepat Kesejahteraan Masyarakat, dan dalam upaya memenuhi aspirasi masyarakat, maka Pembentukan Kecamatan Polongbangkeng Timur dalam wilayah Kabupaten Takalar merupakan suatu hal yang harus segera dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Selain itu dalam upaya penguatan keberadaan Kecamatan Polongbangkeng Timur dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, serta untuk memberikan legalitas terhadap Pembentukan Kecamatan Polongbangkeng Timur maka perlu untuk menetapkan kembali Pemekaran Kecamatan Polongbangkeng Utara dalam Pembentukan Kecamatan Polongbangkeng Timur dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kecamatan Polongbangkeng Utara merupakan kecamatan induk yang juga terbentuk pada tahun 1960-an dan merupakan salah satu kecamatan yang memiliki luas wilayah terbesar dibandingkan dengan kecamatan lain di Kabupaten Takalar dengan jumlah Kelurahan/Desa terbanyak, sehingga akses dari desa terjauh ke pusat pemerintahan kecamatan membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, dengan terbentuknya Kecamatan Polongbangkeng Timur yang merupakan hasil pemekaran Kecamatan Polongbangkeng Utara akan mempercepat roda pelayanan pemerintahan, pembangunan dan aktifitas sosial menuju kesejahteraan masyarakat. II. PASAL, DEMI PASAL