1.Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Kabupaten Takalar.
3.Bupati adalah Bupati Takalar.
4.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga negara pemerintah daerah, Lembaga Pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan atau lembaga kearsipan.
6.Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efesien, efektif dan sistematis melalui akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan dan pelayanan public dalam suatu system kearsipan nasional.
7.Akuisisi arsip statis adalah proses perluasan dan atau penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan dengan cara menerima sumbangan, transfer [penyerahan], pembelian maupun ganti rugi arsip statis, dan hak pengelolaannya yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah, badan Usaha Milik Daerah dan Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan yang didanai dari anggaran negara dan/ atau bantuan luar negeri kepada lembaga kearsipan.
8.Penyerahan arsip adalah proses penyerahan arsip statis dari pencipta arsip yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan, baik yang didanai maupun yang tidak didanai dari anggaran negara dan atau/ atau bantuan luar negen kepada lembaga kearsipan.
9.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Takalar yang selanjutnya disebut DPK adalah perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kearsipan.
10.Lembaga Kearsipan Daerah adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Takalar, yang memiliki fungsi, tugas dan tanggungjawab di bidang pengeloaan arsip statis dan pembinaan kerasipan.
11.Perseorangan adalah individu yang rnemiliki kemarnpuan untuk melakukan perbuatan hukum yang memiliki kiprah sebagai tokoh dalam bidang tertentu.
12.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat yang aktifitasnya di kabupaten Takalar.
13.Arsip Organisasi Masyarakat adalah arsip yang diciptakan oleh organisasi masyarakat dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal dan berkelornpok dalam rangka kehidupan kebangsaan.
14.Partai Politik adalah partai yang aktifitasnya di kabupaten Takalar.
15.Arsip Partai Politik adalah arsip yang diciptakan, dibuat, dan diterima partai politik dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
16.Penilaian Arsip adalah proses menentukan jangka waktu simpan dan akhir arsip dilihat dari aspek fungsi dan substansi informasinya serta karakteristik fisik/nilai intrinsiknya yang dilakukan melalui Langkah-langkah teknis pengaturan secara sistematis dalam unit-unit informasi.
17.Nilai Guna Evidensial adalah nilai guna arsip statis yang menggambarkan tentang terciptanya suatu lembaga atau orgariiaaei, meliputi perkembangan, fungsi, kegiatan s ub.starrai , serta hasil-hasilnya.
18.Nilai Guna Informasi Nasional adalah nilai guna statis yang mengandung informasi bagi kepentingan penilaian kesejarahan tanpa dikaitkan dengan lembaga atau organisasi penciptanya.
19.Penyusutan Arsip adalah pengurangan arsip melalui kegiatan pemindahan, pemusnahan, dan perryer'ab.ar; arsip. Pemindahan arsip inaktif dari unit kerja pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak bemilai guna dan atau habis jangka simpannya dan penyerahan arsip statis ke Lembaga Kearsipan
20.Verifikasi secara langsung adalah verifikasi terhadap arsip yang tercantum dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berketerangan permanen.
21.Verifikasi secara tidak langsung adalah verifi.kasi terhadap arsip khususnya arsip yang belum tercantum dalam Jadwal Retensi Arsip tetapi memiliki nilai guna kesejarahan dengan didukung oleh bukti-bukti berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
22.Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggungjawab di bidang pengolahan arsip dinamis.
23.Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
24.Daftar Pencarian Arsip yang selanjutanya disingkat DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna sejarah baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik.
25.Strategi Akuisisi adalah siasat atau garis Haluan akuisisi sehingga pelaksanaan akuisisi arsip statis dapat mencapai tujuan pengelolaan arsip akuisisi.
26.Preservasi Arsip Statis adalah Tindakan dan prosedur yang harus dilakukan dalarn rangka penyelamatan dan perlindungan arsip baik dari segi fisik maupun informasinya.
27.Akses Arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otoritas legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
28.Layanan Informasi Arsip adalah kegiatan penyajian informasi arsip statis kepada para pengguna arsip statis.
29.Sarana Pelayanan adalah alat untuk melayani pengguna arsip dalam rangka mencari data arsip, yang dapat berbentuk daftar arsip lhasanah arsip yang ada, atau sebuah inventarisasi yang disusun secara sistematis.
30.Depot Arsip adalah Gedung dan ruang penyimpanan arsip yang dirancang dengan struktur khusus guna mernenuhi kebutuhan terhadap perlindungan arsip, serta mengutamakan pemeliharaan dan perawatan arsip.